Dua Tersangka Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap saat Berada di Poskamling

Senin, 4 Mei 2026 | 21.32
Barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu di Pekalongan
Barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu di Pekalongan

Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram, dua orang terduga pelaku diamankan

PEKALONGAN, puskapik.com - Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31), warga Desa Bugangan, serta R (28), yang juga berdomisili di desa yang sama.

Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Pekalongan, Ketua HNSI Curhat Soal Pembatasan BBM Solar Subsidi

Keduanya ditangkap di sebuah poskamling Desa Bugangan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kedungwuni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan intensif melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip transparan dengan total 4,76 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, sembilan plastik klip kosong, dua korek gas, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon di wilayah Desa Kwayangan, Kedungwuni.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait