Kemenag Sidak Padepokan Padang Ati Pekalongan, Ternyata Belum Berizin dan Bukan Pondok Pesantren

Kamis, 28 Mei 2026 | 15.40
puskapik

Kemenag ungkap Padepokan Padang Ati Pekalongan belum punya izin operasional dan belum terdaftar resmi sebagai pondok pesantren.

PEKALONGAN, puskapik.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mulai membuka fakta baru.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengungkap padepokan tersebut ternyata belum memiliki izin operasional dan belum diakui sebagai pondok pesantren resmi.

Sidak dilakukan jajaran Kementerian Agama bersama pemerintah setempat pada Kamis (28/5/2026) siang, sehari setelah pengasuh padepokan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap para santriwatinya.

Baca Juga: Wabup Tegal Potong Sapi "Mbape", Berat 1,35 Ton Beli di Kontes Sapi Wonosobo

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan mitigasi sekaligus pendataan terhadap aktivitas pendidikan dan keagamaan yang berlangsung di padepokan yang selama ini dihuni sekitar 400 santriwati.

Pelaksana Harian Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, menyebut kegiatan yang berlangsung di Padepokan Padang Ati belum memenuhi unsur dan ketentuan sebagai pondok pesantren sebagaimana aturan yang berlaku.

“Secara kelembagaan belum terdaftar di Kementerian Agama dan belum memiliki izin operasional pondok pesantren,” kata Moh Irkham.

Baca Juga: Tiga Maling Gondol Dua Sepeda Milik Kadis Pertanian Kendal, Aksi Terekam CCTV

Ia juga menjelaskan pola kegiatan di padepokan tersebut tidak mencerminkan sistem pendidikan pondok pesantren pada umumnya. Karena itu, Kemenag akan segera melakukan langkah penanganan agar para santri tetap bisa memperoleh hak pendidikan formal.

“Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di sekitar lokasi agar para santri bisa tetap melanjutkan pendidikan formal setingkat SMP, MTs, SMA maupun MA,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag meminta pengurus padepokan segera mengurus legalitas dan memenuhi syarat administrasi apabila ingin diakui sebagai lembaga pondok pesantren resmi.

Kasus Padepokan Padang Ati sendiri menjadi perhatian publik setelah pengasuhnya, A K F, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hingga kini, sedikitnya enam alumni santri telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

Polres Pekalongan Kota juga masih membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Artikel Terkait