Manfaatkan OSS RBA dan MPP, DPMPTSP Kota Pekalongan Permudah Akses Perizinan Pelaku Usaha

Sepanjang 2025, DPMPTSP Kota Pekalongan terbitkan 3.655 NIB melalui OSS RBA, naik 20 persen dari tahun sebelumnya.
PEKALONGAN, puskapik.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dalam menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan terus diperkuat melalui optimalisasi sistem digital dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan perizinan sepanjang tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Ade Suangkat melalui Pengolah Data dan Informasi, Noor Falasifa atau akrab disapa Sifa, mengungkapkan bahwa, selama tahun 2025 pihaknya mencatat ribuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
“Selama tahun 2025, di DPMPTSP Kota Pekalongan ada data dari OSS RBA untuk penerbitan NIB. Sejak awal tahun hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 3.655 NIB yang terbit di Kota Pekalongan,” terang Sifa, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, sekaligus meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perizinan resmi. Dari data yang dihimpun, terdapat lima besar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling banyak terdaftar, yakni kedai makanan, penyediaan eceran pakaian, serta penyediaan berbagai macam barang kebutuhan.
“Sementara untuk sektor yang paling tinggi di Kota Pekalongan ada di penyediaan akomodasi serta makan dan minum. Ini menunjukkan geliat ekonomi lokal yang terus berkembang, khususnya di sektor jasa dan kuliner,” imbuhnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian perizinan pada 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, ada kenaikan sekitar kurang lebih 20 persen,” jelas Sifa.
Peningkatan tersebut dinilai sebagai dampak dari kemudahan akses sistem perizinan berbasis digital, serta pendekatan pelayanan yang semakin proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Artikel Terkait

TMMD Sengkuyung I 2026 di Paninggaran Ditutup, Plt. Bupati Pekalongan Minta Infrastruktur Dijaga Bersama

Plt Bupati Pekalongan Tinjau Pasar Tradisonal, Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos, Polisi Sita Puluhan Barang Bukti
