Pemkab Pekalongan Pastikan Hak Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan

Jumat, 4 September 2026 | 08.58
puskapik

Pemkab Pekalongan memastikan hak bansos pasangan lansia Dayat dan Darmi dipulihkan setelah terhenti akibat dugaan penyalahgunaan KTP untuk judi online.

PEKALONGAN, puskapik.com – Pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Dayat (77) dan Darmi (63), akhirnya bisa bernapas lega.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, memastikan pemerintah daerah akan memulihkan kembali hak bantuan sosial (bansos) milik mereka yang sempat terhenti akibat indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk judi online (judol).

Kepastian tersebut disampaikan Sukirman usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, bersilaturahmi langsung ke kediaman Dayat dan Darmi, pada Kamis (3/9/2026) pagi.

Baca Juga: KPK Beberkan Progres Perkara Dugaan Korupsi Bupati Pemalang

Bansos untuk pasangan lansia yang masuk dalam kategori desil 1 ini dihentikan oleh sistem sejak November 2025.

Padahal, sehari-hari Dayat hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan sangat terbatas. Keduanya bahkan tidak memiliki telepon seluler serta tidak bisa membaca dan menulis.

Keterhentian bantuan tersebut diduga kuat akibat KTP mereka pernah dipinjam atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Proyek RS Randudongkal Pemalang Dihentikan, Hutang PT SMI Dikembalikan

Plt. Bupati Sukirman mengatakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mengupayakan agar status penerima manfaat keduanya dapat dikembalikan melalui Kementerian Sosial.

Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar pasangan lansia itu tetap terpenuhi.

“Yang pertama, kita akan mengembalikan lagi posisi penerima manfaat dari bansos ke Kementerian Sosial. Selama menunggu proses aktivasi, kita sudah menanggung biaya hidup, makanan, sembako dan seterusnya,” ujar Sukirman.

Ia menjelaskan, pihak yang diduga menggunakan KTP pasangan lansia tersebut untuk keperluan pinjaman telah ditemukan.

Persoalan utang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara terkait dugaan keterlibatan dalam judi online masih dalam proses penelusuran.

“Kalau soal utang itu selesai dengan kekeluargaan. Pelaku yang meminjam KTP-nya itu sudah ketemu Pak Sekda, lalu kemudian sudah dikembalikan gitu. Nominalnya ya antara 10 juta, ada yang 5 juta, semacam itu. Tinggal yang sedang kita tracking adalah yang judolnya. Sejauh ini belum ketemu, tetapi sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk terus ditelusuri,” jelasnya.

Sukirman meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP maupun data pribadi. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan identitas.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait