Proyek RS Randudongkal Pemalang Dihentikan, Hutang PT SMI Dikembalikan

Pemkab Pemalang menghentikan proyek lanjutan RS Randudongkal dan berencana mengembalikan pinjaman Rp55 miliar dari PT SMI untuk menjaga akuntabilitas.
PEMALANG, puskapik.com – Proyek pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Kabupaten Pemalang kini dihentikan pasca meledaknya kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati non-aktif, Anom Widiyantoro.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang pun bakal mengembalikan hutang sebesar Rp 55 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sebelumnya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Keputusan ini diambil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes. Menurutnya, pemerintah ingin lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Terlebih perihal proyek pembangunan dengan anggaran besar.
Baca Juga: Mau Santai atau Uji Nyali? Ini Pilihan Wahana di GBF Bumiayu 2026
"Iya, jadi ini seluruh kegiatan-kegiatan strategis, sedang kita konsultasikan dengan KPK," kata Nurkholes saat ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Pemalang, Kamis 3 September 2026.
"Karena ini untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, jadi kita ingin semua ini berjalan di rel yang benar. Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan (masalah) hukum," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mau tidak mau harus mengambil keputusan tersebut demi menjaga akuntabilitas. Meskipun proses lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Randudongkal telah ditetapkan pemenangnya.
"Proses sudah kita lakukan, bahwa ada mekanisme apabila ada kejadian khusus, ini ada ketentuannya, dan sudah kita beri tahu ke PT pemenang," kata Nurkholes.
Sebagai informasi, proyek pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal tersebut sebelumnya akan dibangun dengan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman yang diajukan mencapai Rp 55 Miliar.
Baca Juga: Tak Sekadar Program, Taj Yasin Minta Ekonomi Syariah Dongkrak Kesejahteraan Warga
Sejalan dengan dihentikannya proyek pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang pun akan mengembalikan uang pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Pinjaman kalau tidak digunakan ya kita kembalikan, jadi ini tidak menjadi beban," terang Nurkholes.
Sebelumnya, pinjaman daerah senilai Rp 55 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso.
Ia meminta agar pinjaman daerah senilai Rp 55 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu dibatalkan. Pasalnya, pinjaman kepada lembaga keuangan milik BUMN itu tanpa pembahasan dengan DRPD.
Baca Juga: Inafis Periksa Gedung Hogwan Bumiayu, Ini yang Dilakukan di Lokasi


