Polisi Olah TKP Padepokan Padang Ati Pekalongan, Enam Alumni Santriwati Mengaku Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10.07
Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan
Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan

Polres Pekalongan Kota menggelar olah TKP di Padepokan Padang Ati. Enam alumni santriwati mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh padepokan.

PEKALONGAN, puskapik.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pengasuh Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan terus berkembang.

Untuk mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan padepokan tersebut, Jumat (29/5/2026).

Sejak siang hingga sore, sejumlah penyidik melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Brebes Duduki Peringkat 12 Tingkat Kekerasan di Jateng

Garis polisi dipasang di area padepokan guna memastikan proses olah TKP berjalan lancar tanpa gangguan.

Petugas memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari aula, kamar mandi, hingga kamar pengasuh padepokan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan korban dengan kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.

Baca Juga: Di Tengah Gempuran AI dan Mafia Tanah, Ratusan Calon Notaris Jateng Digembleng agar Berintegritas

“Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menyesuaikan dengan keterangan para saksi maupun korban yang telah diperiksa,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi telah menerima keterangan dari enam orang alumni santriwati yang mengaku menjadi korban maupun mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Penyidik masih terus mendalami kesaksian yang ada guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Polres Pekalongan Tetapkan Pria 55 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Wonokerto

Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.

“Apabila masih ada korban lain yang belum melapor, kami mengimbau agar segera datang ke posko pengaduan atau melapor ke kepolisian untuk membantu proses penyidikan,” kata Setiyanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan padepokan tersebut terungkap.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait