Ratusan Napi di Pemalang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 4 Orang Bebas
Senin, 18 Agustus 2025 | 02.53

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang mendapat remisi dalam Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Empat orang diantaranya bebas. Surat keputu...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang mendapat remisi dalam Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Empat orang diantaranya bebas.
Surat keputusan remisi diserahkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Pemalang, Minggu (17/8/2025).
Secara simbolis, surat keputusa remisi diserahkan Bupati Anom kepada 3 perwakilan narapidana disaksikan Kepala Rutan kelas llB Pemalang, Nur Febriyanto.
Total ada 177 narapidana di Rutan Kelas II B Pemalang yang mendapat remisi di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia ini. Dari jumlah itu, 4 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi 2 bulan hingga 3 bulan.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana," jelasnya.
Diketahui, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Pemalang Pemalang sebanyak 264 orang, dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah itu melebihi kapasitas Rutan yang mustinya hanya diisi 120 orang. **
Artikel Terkait

Niat Hendak Kencing, Buruh Bongkar Muat di Pekalongan Tewas Tersengat Tiang Lampu Jalan

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri
