Toyota Hiace Rental Hilang, Polisi Pekalongan Bekuk 2 Orang hingga ke Bogor

Rabu, 9 September 2026 | 21.04 WIB
puskapik

Polisi mengungkap penggelapan Toyota Hiace rental hingga ke Bogor dan mengamankan dua orang setelah kendaraan berpindah tangan dari penyewa.

Pekalongan, puskapik.com - Polisi mengungkap kasus penggelapan dan dugaan penadahan satu unit Toyota Hiace milik perusahaan rental. Mobil yang awalnya disewa untuk perjalanan ke Jakarta itu justru terdeteksi berada di sejumlah wilayah hingga akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan AR (40) warga Brebes yang berdomisili di Kota Tegal, serta DM (40), warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr., S.I.K., M.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga: Bilik Asmara Muncul Lagi di Pantai Cemoro Sewu, Satpol PP Pemalang Turun Tangan

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi mengenai aliran atau perpindahan kendaraan yang menjadi objek perkara," kata Fauzi.

Kasus tersebut bermula pada Senin, 27 Juli 2026. Saat itu, satu unit Toyota Hiace diserahkan kepada seseorang yang mengaku menyewa kendaraan untuk membawa penumpang ke Jakarta selama tiga hari.

Penyerahan kendaraan dilakukan di depan exit tol wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Awalnya, pemilik rental memantau kendaraan melalui GPS. Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak bergerak menuju Jakarta.

"Setelah kendaraan diserahkan, pemilik melakukan pemantauan melalui GPS. Kendaraan justru terpantau berada di wilayah Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara," terang Fauzi.

Setelah masa sewa berakhir, penyewa meminta tambahan waktu. Pemilik kemudian kembali memantau posisi kendaraan. GPS terakhir menunjukkan kendaraan berada di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Sehat, Wagub Taj Yasin Dorong Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi Jateng

Setelah itu, GPS kendaraan tidak lagi aktif. Penyewa juga tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan terhadap TA dan MW alias Lapong, yang diamankan pada 25 Agustus 2026, petugas mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan dijual kepada seseorang di wilayah Bogor.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pekalongan lalu melakukan pengembangan.

Hasilnya, pada 7 September 2026, polisi mengamankan AR alias Agus Rongsok. Dari pemeriksaan terhadap Agus, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut kemudian dibeli oleh DM.

Petugas bergerak menuju wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Disana, polisi menemukan Toyota Hiace Commuter MT warna putih dengan nomor polisi DK-7679-AB berada di sebuah bengkel milik DM.

"Setelah kendaraan ditemukan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Fauzi.

Baca Juga: Puing Gedung Hogwan Bumiayu Masih Tutup Jalan, DPU Segera Turunkan Alat Berat

Polisi kini masih mendalami rangkaian perpindahan kendaraan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara.

Fauzi mengatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang bagaimana kendaraan tersebut berpindah dari tangan penyewa hingga ditemukan di Bogor.

"Masih kami dalami peran masing-masing pihak dan rangkaian transaksi kendaraan tersebut. Penyidikan masih berjalan," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hiace Commuter MT warna putih nomor polisi DK-7679-AB beserta kunci kontak.

Para tersangka disangkakan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan/atau penadahan.**

Artikel Terkait