Ada Celah Hukum, Anggota DPRD Minta Hutang Pemkab Pemalang ke PT SMI Dibatalkan

Kamis, 3 September 2026 | 16.10
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso.

DPRD Pemalang meminta Pemkab meninjau ulang bahkan membatalkan pinjaman Rp55 miliar ke PT SMI. Pinjaman disebut dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD.

PEMALANG, puskapik.com – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang meninjau ulang dan membatalkan pinjaman daerah senilai Rp 55 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pasalnya, pinjaman kepada lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tanpa pembahasan dengan DRPD.

"Secara hukum, pemerintah daerah dilarang keras melakukan pinjaman atau utang jangka menengah dan panjang tanpa pembahasan serta persetujuan dari DPRD. Karena faktanya, kami (DPRD) tidak pernah diajak bicara soal hutang ke PT SMI itu," kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga: Baznas Biayai BPJS Ketenagakerjaan 53 Marbot dan Lebe di Kota Tegal

Dijelaskan Kundhi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta aturan pelaksana terbarunya, persetujuan DPRD merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pemerintah daerah (Pemda) mengajukan pembiayaan utang daerah.

"Jika kepala daerah melakukan kesepakatan utang piutang jangka panjang dengan pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran maladministrasi dan bisa dianggap penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," tegasnya.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini mewanti-wanti dampak dan resiko hukum jika pinjaman ke PT SMI itu dipaksakan terus berlanjut.

Baca Juga: Urus Adminduk Bisa Dilakukan di Stand Disdukcapil GBF 2026

"Pihak pemberi pinjaman (kreditur) dalam hal ini PT SMI berisiko kehilangan hak tagih karena perjanjian dianggap tidak sah secara hukum tata negara. Anggaran daerah yang keluar untuk mencicil utang tersebut dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara yang berujung pada ranah hukum pidana," imbuhnya.

Kundhi mengungkapkan, DPRD memang telah menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar. Keputusan itu juga sudah tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 tahun 2025 tertanggal 24 November 2025.

Adapun rincian pinjaman sebesar Rp 200 miliar itu adalah Rp 145 miliar rupiah untuk infrastruktur jalan dan Rp 55 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Randudongkal.

"Saat pembahasan bersama kami (DPRD), rencana pinjaman Rp 200 miliar itu hanya dari Bank Jateng, kenapa tiba-tiba pinjamannya ada yang dialihkan ke PT SMI?" ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu khawatir adanya potensi pelanggaran hukum dari pinjaman ke PT SMI untuk pembiayaan proyek pembangunan RSUD Randudongkal itu.

"Sebaiknya dikaji ulang, kalau perlu dibatalkan saja ketimbang nanti bermasalah hukum kedepannya. Toh dananya masih utuh belum digunakan," pungkasnya.

Artikel Terkait