Ayah di Ulujami Pemalang Rudapaksa dan Jual Anaknya
Kamis, 4 Desember 2025 | 17.44

PEMALANG, puskapik.com – Seorang ayah berinisial F di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang diduga rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur selama bertahun-tahun. Terduga ...
PEMALANG, puskapik.com – Seorang ayah berinisial F di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang diduga rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur selama bertahun-tahun.
Terduga pelaku melancarkan tindakan bejatnya dengan ancaman pembunuhan. Korban dijadikan pemuas hasrat F sejak tahun 2021 saat masih duduk dibangku SMP hingga Agustus 2025.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menjual adik korban yang merupakan anak kandungnya sendiri saat masih berusia satu tahun seharga Rp3,5 juta.
Korban yang merupakan seorang gadis berusia 17 tahun mengungkapkan, ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tiri lantaran diancam akan dibunuh menggunakan pisau.
“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ungkap korban saat ditemui di rumahnya Rabu 3 Desember 2025
Korban yang trauma mengatakan sudah tidak ingat berapa kali dirudapaksa oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu selalu disertai ancaman agar tidak menceritakan ke siapa pun, termasuk kepada ibunya.
“Selalu diancam dan tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi,” tutur korban dengan mata berkaca-kaca.
Tindakan bejat F baru terungkap setelah Ibu korban mendengar teriakan anaknya meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 02.00 WIB pada suatu malam.
Namun, saat itu ibu korban tidak bisa membantu karena kamarnya dikunci dari luar oleh pelaku. “Waktu itu teriak minta tolong tapi saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar,” tuturnya.
Menurut pengakuannya, F kerap melakukan pemerkosaan saat ia tidak ada di rumah atau sedang tertidur lelap.
Lantaran merasa perbuatan suaminya sudah tak bisa ditoleransi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu.
Saat melaporkan F ke Polres Pemalang juga didampingi seorang perangkat desa. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr M Ashari Pemalang.
“Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” keluhnya.
Diketahui, F sudah tidak tinggal bersama keluarga. Sang ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.
Terduga Pelaku Juga Pernah Menjual Anak
Selain aksi bejat merudapaksa anak tirinya, ibu korban juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan lainnya dari F yakni pernah menjual anak kandungnya ke seseorang.
Saat itu anaknya yang masih berusia satu tahun dijual oleh suaminya ke seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta.
“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.
Namun bayi tersebut kini sudah kembali bersamanya, saat ini berusia sekitar 5 tahun. Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Terpisah, Urip Basuki, Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, mengaku baru mengetahui informasi kasus ini.
“Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tegas Urip Basuki. **



