Coktas di Tiga Desa Ulujami, Bawaslu Pemalang Pastikan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Pemalang awasi pemutakhiran data pemilih lewat uji petik lapangan di Ulujami untuk pastikan data akurat, valid, dan sesuai kondisi riil warga.
PEMALANG, puskapik.com – Bawaslu Kabupaten Pemalang memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan dengan melakukan pengawasan langsung dan uji petik lapangan dalam kegiatan Coktas PDPB 2026 di Kecamatan Ulujami, Selasa 5 Mei 2026.
Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) itu menyasar tiga desa di Kecamatan Ulujami yakni Desa Mojo, Desa Kaliprau, dan Desa Tasikrejo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, menjelaskan, bahwa pengawasan dilakukan secara melekat sejak tahap awal.
Baca Juga: Info Loker Tegal di Aplikasi PILUS, 2 Perusahaan Buka Rekrutmen Accounting
“Kami memastikan bahwa data pemilih yang diuji petik benar-benar valid, baik dari sisi identitas maupun keberadaan fisik di lapangan. Ini penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum turun ke lapangan, Bawaslu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memastikan kesesuaian data sampling dengan kondisi riil di wilayah tersebut.
“Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa nama-nama yang diuji petik memang merupakan warga setempat,” imbuh Ika Indra Sanjaya.
Baca Juga: Beli Pupuk Bersubsidi Mudah, Petani di Tegal Ramai-Ramai Borong
Dalam pelaksanaan uji petik, tim gabungan KPU dan Bawaslu mendatangi langsung alamat pemilih. Di Desa Mojo, misalnya, dilakukan verifikasi terhadap pemilih atas nama Arinal Firdaus yang teridentifikasi sebagai pekerja di luar negeri berdasarkan data sensus BPS.
Namun, hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Pemalang.
“Kami bertemu dengan keluarga yang bersangkutan dan memastikan melalui dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga. Hasilnya, data yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS),” jelas Indra.
Sementara itu, di Desa Kaliprau, verifikasi terhadap pemilih bernama Rizaldi menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berada di luar negeri. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, statusnya ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Pemalang.
Kasus lain juga ditemukan pada data pemilih atas nama Catiwen, warga Desa Kaliprau, yang sebelumnya tercatat memenuhi syarat. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Mei 2025.
“KPU kemudian meminta surat keterangan kematian dari pemerintah desa untuk penetapan status TMS,” ungkap Indra.
Dikatakan Ika Indra Sanjaya, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan.



