DPRD Pemalang Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Disepakati

DPRD dan Pemkab Pemalang menyepakati KUA-PPAS 2027, perubahan KUA-PPAS 2026, serta menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten Pemalang menyepakati sejumlah agenda penting terkait kebijakan anggaran daerah.
Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Selasa 11 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pemalang itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pemalang Edukasi Warga soal Ciri dan Sanksi
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Slamet Ramuji, bersama Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Agenda paripurna juga mencakup penandatanganan Pakta Integritas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga: Tronton Bermuatan Gandum Rem Blong di Pagojengan Brebes, Terjun dari Jalur Penyelamat
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga menghasilkan sejumlah dokumen anggaran strategis.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama, dukungan dan sinerginya selama proses pembahasan." kata Nurkholes.
"Sehingga kita dapat menghasilkan dokumen strategis, yaitu KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” sambungnya.
Menurut Nurkholes, dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan anggaran yang disepakati diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dokumen ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Selain pembahasan KUA-PPAS, DPRD Pemalang dalam rapat paripurna tersebut juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari ini kita juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” jelas Nurkholes.


