Dua Pelaku Perundungan di Pemalang Akhirnya Direhabilitasi ke LPKS Magelang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 21.26 WIB
puskapik

Dua ABH kasus perundungan di Pemalang ditetapkan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang berdasarkan penetapan pengadilan.

PEMALANG, puskapik.com – Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan hingga menyebabkan kematian seorang pelajar SD untuk direhabilitasi di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan penetapan tersebut, kedua ABH yang masih berusia di bawah 12 tahun itu akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti mengatakan, penetapan hakim merupakan hasil pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

“Hakim mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama 6 bulan,” kata Anggono Bekti, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya di Bapas Kelas II Pekalongan, Kamis 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Dua Kasus Gantung Diri Gegerkan Bantarkawung Brebes

Menurut Anggono Bekti, proses pengambilan keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional diambil, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," imbuh Anggono Bekti.

Ia menjelaskan, Bapas Kelas II Pekalongan telah mendampingi kedua ABH sejak proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pengambilan keputusan.

“Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan (litmas), yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” terang Anggono Bekti.

Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Bapas Kelas II Pekalongan selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan kedua ABH di LPKS Antasena Magelang.

Sementara itu, sebelum penetapan pengadilan dikeluarkan, Polres Pemalang bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum terhadap kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut.

Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Lillah, mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan penyidik Unit PPA Polres Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan, pekerja sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD PPA Kabupaten Pemalang.

“Sebelumnya, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Peksos direktorat rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung," kata Edy Purnama Lillah.

Baca Juga: Parkir Sembarangan Terancam Digembok, Dishub Tegal Tempel Stiker Peringatan

Rapat tersebut digelar untuk menentukan langkah penanganan terhadap kedua ABH dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun. “Rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” terangnya.

Di sisi lain, Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, mengatakan, penempatan di LPKS Antasena Magelang ditujukan untuk memberikan rehabilitasi sosial kepada kedua anak tersebut.

Selama berada di LPKS, kedua anak berhadapan dengan hukum akan memperoleh berbagai layanan sesuai dengan hasil asesmen, termasuk dukungan psikososial, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan ,” kata Nur Alfiah Zuhro.

Menurutnya, pendampingan juga akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Bapas hingga kedua anak tersebut nantinya menjalani proses reintegrasi sosial.

“Tentunya kami juga bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memantau kondisi kedua ABH hingga proses reintegrasi sosial anak,” pungkas Nur Alfiah Zuhro.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, MHAQ (7), meninggal dunia usai mengeluh kesakitan di perutnya hingga dirawat di rumah sakit.

Bocah yang masih duduk di kelas 2 SD itu diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. MHAQ diketahui mengembuskan napas terakhir pada Rabu sore 30 September 2026.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang selama sembilan hari lamanya.***

Artikel Terkait