Parkir Sembarangan Terancam Digembok, Dishub Tegal Tempel Stiker Peringatan

Dishub Kota Tegal mulai menempel stiker peringatan bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Alun-alun dan Jalan Pancasila sebelum penindakan November.
TEGAL, puskapik.com - Pengendara yang masih nekat parkir sembarangan di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal mulai diberi peringatan.
Dinas Perhubungan Kota Tegal, bersama tim gabungan turun langsung menyisir kawasan tersebut, Kamis 8 Oktober 2026.
Belum ada penggembokan atau penderekan kendaraan dalam penertiban kali ini.
Petugas masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan aturan parkir yang telah ditetapkan.
Caranya, kendaraan yang ditemukan parkir tidak pada tempatnya ditempeli stiker teguran pada bagian bodi.
Baca Juga: Sudah Diteliti Sejak 1923, Ini Alasan Bumiayu Penting bagi Penelitian Fosil
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatno mengatakan, tahapan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi sebelum penindakan diberlakukan lebih tegas.
"Parkir-parkir yang melanggar yaitu di trotoar kita ingatkan dengan menggunakan stiker awal," kata Teguh.
Menurut Teguh, masa sosialisasi akan berlangsung sampai akhir Oktober.
Setelah itu, mulai awal November, kendaraan yang masih melanggar akan dikenai tindakan fisik.
Kendaraan dapat digeser atau dipindahkan ke lokasi yang ditentukan, termasuk ke Mako Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Sanksi dan penerapan retribusi juga akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhubungan Darat.
"Awal November nanti kita akan lakukan penindakan, termasuk untuk pengenaan sanksi, penerapan retribusi," ujar Teguh.
Dinas Perhubungan tidak hanya melarang masyarakat parkir sembarangan.
Tiga lokasi parkir telah disiapkan untuk menampung kendaraan pengunjung kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.
Lokasi tersebut berada di area JTAB di sebelah timur Balai Kota Tegal, area sebelah timur Rumah Makan Dewi atau Gedung Wanita serta kawasan Waterleiding di Jalan Pancasila.
Teguh meminta masyarakat memanfaatkan lokasi tersebut dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun ruas jalan sebagai tempat parkir.
Untuk sementara, penertiban difokuskan di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.
Baca Juga: Jabat Kapolres Tegal Kota, AKBP Christian Disambut Pedang Pora
Setelah kondisi dua kawasan tersebut dinilai tertib, penataan akan dilanjutkan ke ruas jalan lainnya.
Penataan tidak berhenti pada kendaraan pengunjung Alun-alun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal, Riandy Sholeh mengatakan, kendaraan ojek daring yang selama ini banyak berada di depan Stasiun Tegal juga akan diarahkan ke lokasi yang telah disediakan.
Dinas Perhubungan menyiapkan Terminal Tipe C di sebelah utara stasiun sebagai tempat parkir dan mangkal.
"Untuk Gojek kita sudah siapkan tempat parkir itu di sebelah utara, di terminal tipe C," kata Riandy.
Riandy menegaskan, pengemudi ojol tetap dapat dikenai sanksi jika setelah diberikan kesempatan dan diarahkan ke lokasi yang tersedia masih melakukan pelanggaran.
Tahapan sanksi yang disiapkan meliputi tilang, penggembokan hingga pemindahan atau penderekan kendaraan.
"Termasuk roda dua, roda empat yang melanggar akan ada sanksi," ujar Riandy.
Riandy menambahkan, penataan fungsi ruang jalan nantinya juga akan menyentuh aktivitas lain yang menggunakan ruas jalan, termasuk pedagang.***



