Gagal Rampok Toko Emas, Pria di Pemalang Diciduk Polisi Usai Beraksi

Polisi menangkap pelaku percobaan perampokan toko emas di Pasar Banjardawa, Pemalang, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka kini menjalani pemeriksaan.
PEMALANG, puskapik.com – Polisi berhasil menangkap pelaku percobaan perampokan toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial S itu diamankan petugas Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya, Senin 20 Juli 2026. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan, aksi percobaan perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. “Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 11.56 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan PBJ Pemkab Pemalang Soal Lelang Proyek RS Randudongkal
Menurut Kasat Reskrim, saat kejadian dua karyawan toko emas sedang berjaga ketika didatangi seorang pria yang mengenakan jaket, helm, dan masker.
“Tiba-tiba pria tersebut menodongkan benda mirip senjata api dengan tangan kanan, dan memukul kaca etalase toko menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak angkat tangan kepada kedua karyawan toko emas,” jelas AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Aksi pelaku sontak membuat kedua karyawan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: IKK Membaik, Sekda Jateng: Substansi Kebijakan Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat
“Namun warga menjaga jarak dengan pelaku, karena melihat pelaku membawa benda mirip senjata api,” ungkap AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Melihat situasi mulai ramai dan sejumlah warga berupaya mendekatinya, pelaku akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menerima laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, pada Senin 20 Juli 2026 pagi.
“S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Pemalang,” terang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas agar meningkatkan sistem keamanan,” pungkasnya.


