GRIB Jaya Pemalang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 7 Mei 2026 | 21.43
ilustrasi
ilustrasi

Setelah diamankan anggota GRIB Jaya dan diserahkan ke polisi, dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka

PEMALANG, puskapik.com – Setelah diamankan anggota GRIB Jaya dan diserahkan ke polisi, dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Pemalang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, Pemalang dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang.

Keduanya digerebek dan diamankan oleh Ormas GRIB Jaya di sebuah warung kelontong di Dusun Caur, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pemalang, Selasa malam 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Tinjau Pabrik Sepatu di Brebes, Investasi Rp 1,65 Triliun Serap 4.044 Pekerja

CD dan N lalu langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pemalang sekitar pukul 19.30 WIB beserta barang bukti berupa ratusan pil obat keras ilegal yang mereka temukan malam itu.

AKP Wahyudi Wibowo merinci, barang bukti yang diamankan di antaranya 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl dan satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.

“Kedua tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pemalang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Wahyudi Wibowo.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Pendampingan dan Satu Unit Sepeda Motor kepada Korban

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait