Jual Motor Curian Lewat COD, Pria Asal Pekalongan Ditangkap Polres Pemalang

Polres Pemalang menangkap pria asal Pekalongan saat hendak menjual motor curian lewat COD. Polisi menyita kendaraan dan TNKB berbeda sebagai barang bukti.
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan usai mengamankan TD (32) warga Kecamatan Wiradesa Pekalongan saat menjual motor hasil curian.
Pria tersebut berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor secara Cash on Delivery (COD), Minggu 15 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya transaksi sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pencurian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi transaksi.
Baca Juga: Gara-Gara Foto Pacar Dijadikan Status WA, Remaja di Tegal Tewas Usai Duel Maut
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan, kendaraan yang hendak dijual itu diduga kuat merupakan hasil pencurian yang sebelumnya terjadi di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Senin 8 Juni 2026 lalu.
“Ternyata benar, setelah mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, sesuai dengan sepeda motor milik AR (26), korban pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon tanggal 8 Juni 2026 yang lalu,” kata AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Dari hasil penyelidikan diketahui, sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di depan rumah dalam kondisi setang terkunci. Saat korban kembali ke rumah pada malam hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca Juga: PT NAI Tegal Bantah Tuduhan Penempatan Fiktif Awak Kapal Migran ke Italia
“Korban memarkir sepeda motor dengan kondisi terkunci stang lalu pergi meninggalkan rumah, saat pulang pukul 20.30 WIB motor sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan sepeda motor yang diduga hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya empat buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan saat akan dijual.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” jelas AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Polres Pemalang juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
"Pastikan cek keaslian TNKB sebelum membeli dan jangan tergiur harga murah, bila merasa janggal, lapor ke kantor Kepolisian terdekat atau Call Center 110," pungkasnya.


