PT NAI Tegal Bantah Tuduhan Penempatan Fiktif Awak Kapal Migran ke Italia

Senin, 15 Juni 2026 | 11.41
Ilustrasi
Ilustrasi

PT Neptunus Ancora Internasional membantah tudingan penempatan awak kapal ke Italia fiktif. Perusahaan mengklaim proses rekrutmen dan pengajuan visa.

TEGAL, puskapik.com – PT Neptunus Ancora Internasional membantah tudingan proses penempatan dua calon Awak Kapal Perikanan Migran ke Italia atas nama Ahmad Sahri dan Kanapi dilakukan secara fiktif, seperti dalam pemberitaan media dan postingan media sosial.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Ambara Keadilan, perusahaan menyampaikan klarifikasi sekaligus membeberkan dokumen yang disebut membuktikan adanya proses penempatan yang nyata.

Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penempatan kedua calon awak kapal tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Ponpes di Taman Pemalang Gelar Kirab Hasil Bumi

Menurutnya, Ahmad Sahri dan Kanapi telah mengikuti tahapan administrasi, menyerahkan dokumen persyaratan, menjalani proses rekrutmen, hingga diajukan untuk memperoleh Visa Kerja Maritim (Maritime Subordinate Work) ke Kedutaan Besar Italia di Jakarta.

Julio Belnanda Harianja menyebut, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan resmi Kedutaan Besar Italia tertanggal 15 Juli 2025 atas nama kedua calon awak kapal tersebut.

"Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa permohonan visa benar-benar telah diajukan dan diproses oleh otoritas negara tujuan," kata Julio Belnanda Harianja dalam siaran pers, Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Pestisida BPP Kajen Pekalongan, Polisi Lakukan Olah TKP dan Selidiki Penyebabnya

Kuasa hukum menilai fakta tersebut penting untuk diketahui publik karena menunjukkan adanya proses penempatan yang nyata dan bukan sekadar penerimaan pembayaran tanpa tindak lanjut sebagaimana tuduhan yang berkembang.

Dalam penjelasannya, LBH Ambara Keadilan menyebut penolakan visa kedua calon awak kapal bukan disebabkan dokumen palsu, ketidaklayakan calon pekerja, maupun adanya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

"Penolakan visa terjadi karena Kedutaan Besar Italia belum menerima Nulla Osta atau otorisasi kerja yang menjadi bagian dari mekanisme administrasi dan imigrasi yang berada dalam yurisdiksi otoritas Italia." terang Julio Belnanda Harianja.

"Publik perlu memahami bahwa perkara ini bukanlah persoalan 'tidak adanya proses penempatan', melainkan berkaitan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan administratif yang berada dalam mekanisme otorisasi negara tujuan." imbuhnya.

Ia pun menegaskan hingga kini belum ada putusan pengadilan, keputusan administratif pemerintah, maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang yang menyatakan PT Neptunus Ancora Internasional melakukan penipuan, penggelapan, perekrutan ilegal, atau pelanggaran hukum lainnya.

Julio Belnanda Harianja mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang telah terbukti.

"Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan seluruh fakta, dokumen, dan biaya-biaya yang telah nyata-nyata timbul selama proses penempatan berlangsung." tegasnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait