Kakek di Pemalang Ditangkap Polisi Gara-gara Cabuli Cucunya Sendiri

Kakek di Pemalang ditangkap polisi usai diduga mencabuli cucunya berulang kali; kasus terungkap dari laporan nenek korban, pelaku terancam 15 tahun penjara.
PEMALANG, puskapik.com – Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) di Kabupaten Pemalang ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali di rumah serta warung makan milik tersangka di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dan terungkap pada Jumat 17 April 2026.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh S (58), istri dari tersangka sendiri,” kata AKP Johan Widodo, Kasat Reskrim Polres Pemalang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor setelah mendengar keluhan dari anak korban yang sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil.
Kondisi tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pelapor dengan menanyakan langsung kepada anak korban.
“Setelah mendengar keluhan tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga menyebabkan rasa sakit tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Baca Juga: Sunmori dari Rumah, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Acara Berjarak 30 Kilometer dengan Naik Motor
Dari hasil percakapan tersebut, anak korban akhirnya mengungkapkan bahwa tersangka N diduga kerap melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Untuk memastikan kondisi korban, pelapor kemudian membawa anak tersebut ke klinik guna menjalani pemeriksaan medis.
“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” ungkap AKP Johan Widodo.
Berbekal hasil pemeriksaan itu, pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menyebut, dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, terutama pada Februari 2026 di dalam kamar mandi dan kamar rumah tersangka.
“Dan terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka, yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” tutur AKP Johan Widodo.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” imbuhnya.
Artikel Terkait

DPRD Pemalang Imbau Bijak Bermedsos, Pelecehan Berbasis AI Bisa Dijerat UU ITE

Coktas di Tiga Desa Ulujami, Bawaslu Pemalang Pastikan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Pemalang Gandeng ITB Adias Perkuat Pendidikan Politik dalam Pemilu 2029
