Kepala Sekolah Kasus Perundungan di Pemalang Dicopot

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14.27 WIB
 Erning Rustini, Kepala SD Negeri 1 Kebondalem Kabupaten Pemalang
Erning Rustini, Kepala SD Negeri 1 Kebondalem Kabupaten Pemalang

Kepala SDN 1 Kebondalem Pemalang dicopot sementara terkait kasus dugaan perundungan yang menewaskan MHAQ (7). Pemkab menunggu hasil penyelidikan polisi.

PEMALANG, puskapik.com – Kepala SD Negeri 1 Kebondalem, Erning Rustini, kini dicopot dari jabatannya buntut kasus dugaan perundungan yang berujung kematian muridnya, MHAQ (7) yang tengah viral dan menjadi sorotan publik.

Pencopotan Erning Rustini itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, saat ditemui puskapik.com, Rabu 7 Oktober 2026. Bagus menyebut, dirinya sudah menandatangani surat pencopotan kepala sekolah itu.

"Iya, dicopot sementara sembari dievaluasi. Kemarin sudah saya tandatangani (surat pencopotan), mungkin efektif per-hari ini." terang Bagus Sutopo.

Baca Juga: Renovasi Kolam Renang GOR Tri Sanja Slawi Telan Anggaran Rp 1,8 Miliar, Dilengapi Kolam Standar Nasional

Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Bagus Sutopo menyebut, pihaknya pun saat ini masih menunggu hasil dari penyelidikan polisi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan perundungan tersebut.

"Semuanya kan masih berproses, apakah yang bersangkutan nanti terbukti dari proses penyelidikan dan penyidikan, dari sisi APH apakah ada hal-hal yang berpotensi terhadap kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya." tuturnya.

Lebih jauh, Bagus Sutopo menegaskan, pemerintah juga bakal mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Erning Rustini dalam kapasitasnya sebagai PNS. Jika terbukti melakukan kesalahan, Erning akan dikenai sanksi disiplin PNS.

Baca Juga: Isak Tangis Sambut Jenazah Dani di Pagojengan Brebes, Korban KMP Virgo Transport 8

"Termasuk karena dia adalah PNS, maka akan didalami mekanisme yang ada di PNS, makanya nanti akan didalami, kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan." tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, MHAQ (7), meninggal dunia usai mengeluh kesakitan di perutnya hingga dirawat di rumah sakit.

Bocah yang masih duduk di kelas 2 SD itu diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. MHAQ diketahui mengembuskan napas terakhir pada Rabu sore 30 September 2026.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang selama sembilan hari lamanya.

Artikel Terkait