KPK Berpeluang Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dalam Kasus Bupati Pemalang

KPK membuka peluang mengembangkan kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke dugaan jual beli jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang sebelumnya telah diselidiki.
PEMALANG, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat perkara korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bakal dikembangkan pada dugaan jual beli jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut, pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan perkara di luar dugaan korupsi pemerasan dalam OTT Bupati Pemalang yang telah menjerat empat tersangka.
"Apakah nanti ada unsur-unsur suap, itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan." kata Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Minggu 2 Agustus 2026.
Baca Juga: Uang Rp 451 Juta di Mobil Bupati Pemalang saat OTT Ternyata Disiapkan Istri
"Karena sejak tahap penyelidikan, pengaduannya memang terkait suap jabatan dan suap proyek," imbuhnya.
Diketahui, sebelum melakukan OTT, KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyelidikan tertutup atas dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara tertutup.
Baca Juga: Biji Sorgum Jadi Bahan Utama dalam Lomba Kreasi dan Inovasi Pangan di Pemalang
"Perkaranya sendiri memang masih terkait proses penyelidikan tertutup. Ada pengaduan masyarakat yang kemudian ditelaah dan dilanjutkan ke penyelidikan." jelas Achmad Taufik Husein.
"Informasi itulah yang kemudian diduga disalin dan dibocorkan oleh saudara DIS kepada orang tuanya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Haris Jayantaka (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yanh merupakan ayah dari DIS.
"tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara." kata Budi dalam siaran pers, Kamis 30 Juli 2026.
Klaster pertama yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta.
Selanjutnya, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. **


