Pemkab Pemalang Siapkan Kajian Penerapan WFH untuk ASN

Pemerintah Kabupaten Pemalang belum langsung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melakukan kajian
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang belum langsung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memilih melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Pemalang, Endro Johan Kusuma. “Tentu ini akan kami lakukan kajian terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.
Menurut Endro Johan Kusuma, kajian tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil nantinya tetap menjaga kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Halalbihalal PDAM Pemalang Perkuat Soliditas, Bupati Tekankan Kinerja
Dalam kajian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang, akan memuat beberapa hal, termasuk didalamnya personil ASN.
“Pertama mengatur jadwal komposisi dan proporsi yang WFH ataupun WFO. Kedua, membuat skema pengendalian dan pengawasan seperti apa. Terus yang ketiga membuat ukuran tentang efektivitasnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), agar pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat sebagai upaya efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga: Hadapi Persaingan Global, Pemalang Dorong Petani dan UMKM Masuk Rantai Industri Modern
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan efisiensi lainnya, di antaranya pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk keperluan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ujar Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga membatasi perjalanan dinas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah penghematan energi dan anggaran.***



