Polisi Ungkap Kasus Bullying Berujung Kematian Siswa SMP di Randudongkal Pemalang

Senin, 24 Agustus 2026 | 17.06
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana

Polres Pemalang menetapkan seorang pelajar sebagai ABH dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP di Randudongkal yang meninggal dunia. Sebanyak 17 saksi diperiksa.

PEMALANG, puskapik.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap AAF (13) pelajar SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang yang viral di media sosial awal Agustus lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pemalang.

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi disertai alat bukti, polisi menetapkan seorang pelajar kelas 8 yang merupakan kakak kelas korban sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Hal itu diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Kirim Pesan di Instagram Ahmad Luthfi Soal PKH Tak Cair, Netizen: Gubernur Sat Set

“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” ujar AKBP Rendy Setia Permana.

Kapolres Pemalang menerangkan, diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak 4 kali di lingkungan sekolah, pada bulan Juli 2026.

“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” tutur AKBP Rendy Setia Permana.

Baca Juga: Ditinggal ke Pasar, Toko Milik Warga Wonopringgo Pekalongan Terbakar dan Rugi Rp 100 Juta

Pasca kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban,” ungkap AKBP Rendy Setia Permana.

Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa Polres Pemalang, terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata AKBP Rendy Setia Permana.

Lebih lanjut, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, AKBP Rendy Setia Permana mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait