THR Bagi ASN Pemkab Pemalang Belum Cair, Begini Alasannya

Aparatur Sipil Negara Pemkab Pemalang bersiap pencairan THR, menunggu regulasi pemerintah pusat sebelum Idulfitri.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga kini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Meski regulasi tersebut belum terbit, Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan persiapan tetap dilakukan agar pencairan THR dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis pemberian THR bagi ASN.
Baca Juga: Pemudik Melintas Jalur Pemalang Selatan Dihimbau Waspadai Pohon Tumbang
“Saat ini PP yang mengatur ASN pemda belum keluar. Namun kami sudah mempersiapkan draft Peraturan Bupati agar prosesnya bisa berjalan paralel.” ujar Nur Aji Mugi Harjono, Selasa 10 Maret 2026.
"Sepertinya dalam beberapa hari ke depan aturan itu mungkin akan keluar." imbuhnya.
Nur Aji Mugi Harjono menjelaskan, penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) lebih awal merupakan langkah antisipatif agar proses administrasi di daerah tidak mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K
Dengan cara itu, setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah dapat langsung menyesuaikan regulasi dan segera memproses pencairan THR.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya agar penyaluran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap dapat dilakukan sebelum Lebaran, sebagaimana kebijakan yang selama ini diterapkan pemerintah.


