Warung Esek-esek di Comal Baru Pemalang Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14.39
Penertiban tempat esek-esek berkedok warung di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Penertiban tempat esek-esek berkedok warung di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Bangunan liar yang diduga menjadi tempat prostitusi berkedok warung di Comal Baru, Pemalang, dibongkar PTPN 1 Regional 3 bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan warga

PEMALANG, puskapik.com – Bangunan liar yang selama ini dijadikan tempat prostitusi berkedok warung di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dihancurkan, Senin 10 Agustus 2026.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas aset relban milik PTPN 1 Regional 3. Pembongkaran bangunan-bangunan liar itu dilakukan PTPN 1 Regional 3 bersama TNI, Polri, Satpol PP Pemalang, dan masyarakat.

General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset (UBMA) PTPN 1 Regional 3, Agung Prasetyo, mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan aset usai Satpol PP Pemalang merazia di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dihadapkan Tantangan Besar, UMKABA Cetak SDM Unggul di Tengah Pesatnya Industri Kendal-Batang

Dalam razia itu, puluhan perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi diamankan dan selanjutnya dikirim ke Surakarta.

"Pembongkaran ini awalnya dari hasil penangkapan puluhan wanita yang diduga pelaku prostitusi, yang dikirim ke Surakarta. Ternyata di sini dijadikan tempat prostitusi dan jualan minuman beralkohol," kata Agung.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat maupun sejumlah instansi. Sebagai pemilik aset, PTPN 1 Regional 3 diminta mengambil langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berada di atas lahan relban tersebut.

Baca Juga: Mangrove Pekalongan Didorong Jadi Pilot Project Pantura, Pemerintah Pusat Targetkan Program NEK Mulai September

Agung Prsetyo menyebut proses penertiban telah didahului dengan pemberian peringatan kepada pemilik maupun penghuni bangunan. Peringatan disampaikan sebanyak tiga kali.

Para pemilik warung juga telah diminta mengosongkan bangunan serta membuat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak dijalankan hingga batas waktu yang diberikan.

"Karena peringatan dan waktu yang diberikan tidak dihiraukan, akhirnya kita bongkar. Dan saya pastikan bangunan ini ilegal, tidak ada ikatan apa pun dengan PTPN," tegasnya.

Setelah seluruh bangunan ditertibkan, PTPN 1 Regional 3 berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset relban tersebut. Salah satu skema yang disiapkan yakni menggandeng pihak ketiga.

Agung Pradetyo menyebut BUMDes maupun masyarakat sekitar berpotensi dilibatkan dalam pemanfaatan lahan, khususnya untuk kegiatan perkebunan.

"Intinya tidak diperbolehkan untuk bangunan, karena kami diminta untuk mengoptimalkan lahan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan, kegiatan penertiban itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta memastikan pemanfaatan aset sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait