2.000 Nelayan Rentan di Kabupaten Tegal Mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 | 13.02
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua nelayan pada acara konser Hari  Jadi  ke-425 Kabupaten Tegal di Lapangan Pemkab Tegal, Sabtu (23/5).
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua nelayan pada acara konser Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal di Lapangan Pemkab Tegal, Sabtu (23/5).

Pemkab Tegal alokasikan Rp403 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.000 nelayan rentan. Program ini memberi perlindungan kerja dan santunan kematian.

SLAWI , puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tahun 2026 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp403 juta guna memberi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.000 nelayan rentan di wilayahnya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro mengungkapkan, perhatian besar pemerintah daerah terhadap para nelayan dilatarbelakangi oleh kondisi mereka yang selama ini masuk kategori pekerja rentan tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Baca Juga: Curiga Bau Menyengat, Warga Desa Sidakaton Tegal Temukan Pria Paruh Baya Meninggal di Dalam Sumur Rumah

“Nelayan itu pekerja rentan. Penghasilannya tidak menentu dan risiko pekerjaannya tinggi. Karena itu, Pemkab Tegal memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Riesky, belum lama ini.

Lebih lanjut, Riesky menjelaskan bahwa program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran BPJS sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya dibayarkan langsung menggunakan anggaran daerah.

“Tahun 2026 ini total anggarannya sekitar Rp403 juta untuk 2.000 nelayan. Pembayarannya dilakukan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan APBD Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Baca Juga: PP IPPAT Jateng Perkuat Pondasi Organisasi dan Dorong Kepastian Hukum di Era Digitalisasi Pertanahan

Manfaat program ini pun sudah dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan. Salah satunya adalah ahli waris dari seorang nelayan asal Kecamatan Suradadi yang meninggal dunia saat melaut, yang menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Sudah ada yang menerima manfaatnya. Tahun 2026 ini ada tiga nelayan yang meninggal dunia dan terkaver BPJS. Dua santunan sudah cair, sedangkan satu lagi masih dalam proses melengkapi persyaratan,Sementara tahun 2025 ada satu nelayan” ujar Riesky.

Sementara pada tahun 2025 lalu, tercatat satu nelayan meninggal dunia karena sakit saat melaut dan santunannya berhasil dicairkan tanpa kendala. Namun, Riesky menegaskan bahwa perlindungan ini hanya berlaku saat nelayan sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Kalau kecelakaan terjadi di luar pekerjaan sebagai nelayan, itu tidak masuk tanggungan. Yang dikaver hanya saat mereka sedang bekerja melaut,” tegasnya.

Riesky meniuturkan, Program subsidi BPJS ini diprioritaskan bagi nelayan rentan dengan penghasilan tidak tetap. Pemkab Tegal juga menerapkan verifikasi ketat agar bantuan ini tepat sasaran.

“Tidak semua nelayan masuk kategori rentan. Ada juga yang sudah punya kapal dan penghasilannya tetap. Kalau ekonominya sudah mapan, harusnya menjadi peserta secara mandiri,”ucap Riesky.

Saat ini, jumlah nelayan yang terdaftar di Kabupaten Tegal mencapai sekitar 2.807 orang. Dari jumlah tersebut, baru 2.000 nelayan yang berhasil terkaver oleh APBD, sementara sisanya belum bisa difasilitasi akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Harapan kami ke depan semuanya bisa terkaver. Kendala utamanya memang keterbatasan anggaran karena pemerintah daerah juga harus membiayai program prioritas lainnya,” tambahnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait