3 Hari Anggota DPRD Kabupaten Tegal Jalani Reses, Ini Mekanisme Penyusunan Pokir

Sabtu, 7 Maret 2026 | 10.06
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim bersama Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid foto bersama saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal M, beberapa waktu lalu. (Guntur)
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim bersama Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid foto bersama saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal M, beberapa waktu lalu. (Guntur)

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim bersama Wakil Bupati Ahmad Kholid saat Rapat Paripurna DPRD. Anggota dewan jalani reses 5–7 Maret untuk serap aspirasi.

SLAWI, puskapik.com – Anggota DPRD Kabupaten Tegal jalani kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) pada Masa Persidangan II tahun sidang 2025–2026 pada 5-7 Maret 2026. Reses tersebut akan dijadikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai bahan dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Sebanyak 50 anggota DPRD reses di daerah pemilihan masing-masing. Hasilnya akan dirumuskan menjadi pokir," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim, Sabtu 7 Maret 2026.

Politisi PKB itu mengatakan, seluruh aspirasi yang dihimpun selama kegiatan reses akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Permintaan, Kendal Tambah Kuota LPG 3 Kg

“Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujar Wasbun.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reses yang digelar pada 5–7 Maret 2026 tersebut merupakan kegiatan resmi DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Selama tiga hari, para anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap berbagai usulan pembangunan, aspirasi, serta keluhan warga di wilayah dapil masing-masing.

Menurut Wasbun, kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang harus dijalankan secara serius sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Saya sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk menjalankan kegiatan reses ini secara sungguh-sungguh sebagaimana diamanatkan oleh aturan,” katanya.

Ia menilai keseriusan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat akan menentukan kualitas hasil reses yang nantinya diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.

“Sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal,” jelas Wasbun.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait