413 Anggota BPD Dilantik, Bupati Tegal Minta Jangan Berseberangan dengan Kades

Senin, 19 Oktober 2026 | 16.10 WIB
Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman berdialog dengan Anggota BPD termuda saat Pelantikan Anggota BPD di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin 19 Oktober 2026.
Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman berdialog dengan Anggota BPD termuda saat Pelantikan Anggota BPD di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin 19 Oktober 2026.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman melantik 413 anggota BPD dan meminta mereka bersinergi dengan kepala desa, menyerap aspirasi warga, serta mengawasi anggaran secara transparan.

SLAWI, puskapik.com - Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman Lantik 413 Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam acara tersebut, Bupati Ischak meminta BPD tidak berseberangan dengan kepala desa (kades).

"Kepala desa adalah mitra kerja, bukan pihak yang berseberangan. Perbedaan pandangan itu wajar, selama disampaikan dengan santun dan demi kepentingan warga. Kepada anggota BPD yang berusia muda, jangan ragu menyampaikan gagasan dengan penuh tanggung jawab," kata Bupati Ischak.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Ibu Bayi Prematur di Bumiayu Dibantu Bupati Brebes

Dikatakan, sebanyak 413 Anggota BPD yang dilantik berasal dari desa-desa di Kecamatan Balapulang, Bumijawa, Margasari, dan Pagerbarang.

Jumlah itu ditambah satu anggota susulan dari Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat. Bupati menegaskan, kata-kata yang tadi diucapkan di hadapan Allah SWT akan ditagih bukan di pendopo ini, melainkan di balai desa, di forum musyawarah, bahkan di warung dan pos ronda tempat warga bercerita.

"Jagalah sumpah dan janji itu selama delapan tahun ke depan," tegas Mas Ischak.

Baca Juga: Tari Ambu Sakanti Wakili Jawa Tengah di Festival Budaya Kota Tua Jakarta

Bupati Ischak meminta kepada anggota BPD yang dilantik untuk menjaga kemajuan itu dimulai dari mendengar. BPD dapat dimaknai sebagai telinga sekaligus suara warga. Sebagai telinga, anggota BPD menyerap keluhan dan harapan masyarakat. Sebagai suara, seluruh aspirasi itu disampaikan dalam musyawarah desa, dituangkan dalam peraturan desa, dan menjadi landasan dalam mengawasi pemerintahan desa.

Ditambahkan, pengelolaan anggaran desa harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses informasinya oleh warga. Keterbukaan adalah pencegahan korupsi yang paling efektif dari tingkat desa, dan penjaganya adalah integritas serta netralitas. Untuk itu, teruslah belajar, mulai dari aturan sampai pemanfaatan teknologi informasi.

"Jika memerlukan pendampingan, silakan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena Pemerintah Kabupaten Tegal siap mendukung," pungkasnya.

Artikel Terkait