Bupati Tegal Keluarkan SE Sharing Iuran BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerbitkan SE agar perusahaan, klinik, dan rumah sakit swasta ikut sharing iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
SLAWI, puskapik.com - Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dalam merealisasikan program unggulannya berupa berobat gratis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi perusahaan swasta, klinik swasta dan rumah sakit swasta untuk ikut serta sharing iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sharing iuran itu bukan untuk karyawan, tapi untuk warga yang kurang mampu di sekitar perusahaan itu berdiri.
Baca Juga: Judo Kabupaten Tegal Pertahankan Tradisi Emas di Popda Jateng 2026, Sumbang Empat Medali
Kabupaten Tegal telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) di atas 95 persen, yaitu sekitar 96 persen dari jumlah penduduknya. Namun demikian, target UHC di Kabupaten Tegal sekitar 98 persen.
Pemkab Tegal telah berupaya untuk mengkover iuran BPJS bagi warga kurang mampu sebesar Rp33,6 miliar. Akan tetapi, masih banyak warga yang kurang mampu belum masuk peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Hafal Al-Qur’an di Usia Belia, 41 Anak di Pati Dapat Tali Asih dari Wagub Taj Yasin
"Atas inisiatif Bupati Tegal, perusahaan swasta, klinik dan rumah sakit swasta untuk ikut berpartisipasi dalam sharing iuran BPJS Kesehatan. Ini untuk masyarakat kurang mampu yang ada di sekitar perusahaan, klinik dan rumah sakit swasta," kata Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Edy Sucipto SKM MSi, Kamis 3 September 2026.
Dikatakan, peran serta perusahaan swasta untuk ikut membayarkan iuran warga di sekitar pabriknya, bisa melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).
Program ini sudah mulai dijalankan perusahaan, klinik dan rumah sakit swasta. Bahkan, Bupati Ischak juga menyarankan agar SPPG ikut serta dalam program sharing iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau pekerja SPPG otomatis wajib BPJS kesehatan, tapi ini untuk warga kurang mampu yang berada di sekitar Dapur MBG," terang Edy Sucipto.
Lebih lanjut dikatakan, program peran serta perusahaan swasta dalam pembiayaan iuran BPJS kesehata , akan lebih dimaksimalkan kedepan.
Dalam waktu dekat, Dinkes Kabupaten Tegal akan menyosialisasikan SE Bupati Tegal tentang peran serta perusahaan dalam pembiayaan iuran BPJS kesehatan. Pihaknya akan mengundang OPD terkait, camat, kepala desa, forum pengusaha dan masyarakat lainnya pada 14 September 2026.
"Warga dengan desil 5 ke bawah bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan," pungkasnya. **


