Desakan Revisi UU Pemilu Menguat, Bawaslu Kabupaten Tegal Usulkan Ini

Bawaslu Kabupaten Tegal usulkan revisi UU Pemilu, mulai rasio badan adhoc hingga aturan kampanye dan media massa.
SLAWI, puskapik.com - Sejumlah pihak mendesak untuk segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai bentuk sumbangsih terhadap penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga ikut andil mengusulkan materi untuk revisi UU Pemilu.
"Kita sudah banyak ngobrol dengan stakeholder untuk meminta masukan terkait UU Pemilu. Bawaslu merupakan instansi vertikal, sehingga masukan akan kami sampaikan ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P, Rabu 6 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkab Kendal Gandeng UGM Perkuat Hilirisasi Teknologi dan SDM Industri
Harpendi menjelaskan, secara telaah UU Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, bahwa rasio badan adhoc antara Bawaslu dan KPU tidak sebanding.
Misalnya, personil di tingkat kecamatan (Panwascam) hanya 3 orang, sementara di PPK ada 5 orang. Di tingkat desa, Pengawas Desa/ Kelurahan (PKD) hanya 1 orang dan PPS 3 orang.
"PPS punya sekretariat, kita tidak. Logikanya yang mengawasi lebih tinggi dari pada yang diawasi," ujar Harpendi.
Baca Juga: Rumah Warga di Pegandon Kendal Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU Pemilu banyak aturan bagi penyelenggara pemilu yang mengarahkan ke pidana.
Ia mencontohkan, PPS yang tidak memasang daftar pemilih akan kena sanksi pidana. Padahal, menurut Harpendi, persoalan itu masuk ranah administrasi. Termasuk aturan-aturan teknis yang membuat kesulitan bagi Bawaslu di tingkat bawah.
"Kita disibukan dengan pemasangan APK. Kita setiap hari harus mengawasi soal pemasangan APK. Padahal, kampanye itu ragamnya banyak, tidak hanya APK," jelasnya.
Menurut dia, pemasangan APK hendaknya diserahkan ke masing-masing calon untuk berkreasi. Jika APK dibatasi jumlah dan pemasangannya, maka sosialisasi terhadap masyarakat juga tidak tersampaikan. Masyarakat juga menginginkan informasi para calon untuk menentukan pilihannya.
"Tetap diatur, tapi jangan terlalu ketat. Justru aturan ketat mengakibatkan banyak pelanggaran, karena biasanya mindsetnya semakin berketat semakin nekat melanggar," beber Harpendi.
Harpendi juga menyoroti soal pembatasan kampanye di media massa. Ia mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak mampu menyasar semua kalangan masyarakat.
Keberadaan media massa menjadi bagian penting untuk bisa menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemilu dan calon yang akan dipilih masyarakat.
Artikel Terkait

Info Loker Tegal, PT Wahana Gula Investama Butuh Tenaga Kerja Bidang Operator Pabrik

Update Gunung Slamet Terkini, 3 Kali Gempa Low Frequency

Semangat Penyintas Kanker Tampil Memukau di Lomba Sambung Lagu HKG PKK 2026 Kabupaten Tegal
