Desakan Revisi UU Pemilu Menguat, Bawaslu Kabupaten Tegal Usulkan Ini

Kamis, 7 Mei 2026 | 09.46
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P berdiskusi dengan sejumlah stakeholder untuk masukan revisi UU Pemilu di Sekretariat Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Rabu 6 Mei 2026. (Guntur)
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P berdiskusi dengan sejumlah stakeholder untuk masukan revisi UU Pemilu di Sekretariat Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Rabu 6 Mei 2026. (Guntur)

Bawaslu Kabupaten Tegal usulkan revisi UU Pemilu, mulai rasio badan adhoc hingga aturan kampanye dan media massa.

SLAWI, puskapik.com - Sejumlah pihak mendesak untuk segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai bentuk sumbangsih terhadap penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga ikut andil mengusulkan materi untuk revisi UU Pemilu.

"Kita sudah banyak ngobrol dengan stakeholder untuk meminta masukan terkait UU Pemilu. Bawaslu merupakan instansi vertikal, sehingga masukan akan kami sampaikan ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P, Rabu 6 Mei 2026.

Baca Juga: Pemkab Kendal Gandeng UGM Perkuat Hilirisasi Teknologi dan SDM Industri

Harpendi menjelaskan, secara telaah UU Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, bahwa rasio badan adhoc antara Bawaslu dan KPU tidak sebanding.

Misalnya, personil di tingkat kecamatan (Panwascam) hanya 3 orang, sementara di PPK ada 5 orang. Di tingkat desa, Pengawas Desa/ Kelurahan (PKD) hanya 1 orang dan PPS 3 orang.

"PPS punya sekretariat, kita tidak. Logikanya yang mengawasi lebih tinggi dari pada yang diawasi," ujar Harpendi.

Baca Juga: Rumah Warga di Pegandon Kendal Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Lebih lanjut dikatakan, dalam UU Pemilu banyak aturan bagi penyelenggara pemilu yang mengarahkan ke pidana.

Ia mencontohkan, PPS yang tidak memasang daftar pemilih akan kena sanksi pidana. Padahal, menurut Harpendi, persoalan itu masuk ranah administrasi. Termasuk aturan-aturan teknis yang membuat kesulitan bagi Bawaslu di tingkat bawah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait