Diskusi Tripartit di Kabupaten Tegal, KP2MI Pertegas Status Hukum ABK Migran

KP2MI menegaskan ABK migran sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia dalam Dialog Tripartit di Tegal untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum.
SLAWI, puskapik.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Dialog Tripartit Penguatan Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Migran melalui Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di Gedung Dadali Komplek Perkantoran Pemkab Tegal, Selasa 9 Juni 2026.
Dialog tersebut mempertegas status hukum ABK Migran merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dialog Tripartit bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal dan Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Slamet Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas, SAg MSi, OPD di lingkungan Pemkab Tegal, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Tegal, Asosiasi
Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU). Selain itu, juga hadir beberapa perusahaan keagenan awak kapal (Manning Agency) di wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
"Status hukum ABK migran tidak lagi berdiri sendiri dalam rezim kepelautan, melainkan secara tegas masuk dalam rezim perlindungan PMI," kata Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi usai Dialog Tripartit.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas di Pemalang Diterjunkan untuk Tracing Kasus TB Paru
Dikatakan, pengaturan perlindungan ABK migran telah dipertegas melalui beberapa regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa awak kapal migran merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia.
"Perubahan dari istilah Collective Bargaining Agreement (CBA) menjadi KKB bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi merupakan keniscayaan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ABK telah dinyatakan sebagai PMI. Selain itu, sistem perlindungan PMI mengacu pada hubungan industrial nasional, dan instrumen kolektif yang diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah KKB.
"KP2MI memiliki mandat perlindungan terhadap PMI, termasuk ABK migran," tegasnya.
Ditambahkan, Diskusi Tripartit ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perubahan dari CBA menjadi KKB, dan menegaskan kewenangan KP2MI.
Selain itu, diskusi ini juga sebagai upaya menyatukan persepsi antar pihak, serta menyusun kerangka KKB nasional bagi ABK migran.


