Inilah 8 Jabatan di Pemkab Tegal Kosong, DPRD Kabupaten Tegal Dorong Segera Diisi

Minggu, 12 April 2026 | 16.32
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat mengikuti pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. (Dok)
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat mengikuti pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. (Dok)

DPRD Kabupaten Tegal dorong 8 jabatan kosong di Pemkab segera diisi agar kinerja OPD optimal, inovasi meningkat, dan kebijakan tidak stagnan akibat Plt.

SLAWI, puskapik.com - Sebanyak 8 jabatan di Pemkab Tegal kosong yang mendesak untuk segera diisi. Kondisi itu dinilai akan mempengaruhi kinerja OPD dan minim inovasi.

Delapan jabatan kosong:

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Slamet, 5 Gempa Hembusan, 5 Gempa Low Frequency dan 1 Gempa Tremor

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

3. Kepal Dinas Lingkungan Hidup.

4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

7. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Tegal.

8. Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Ziarah Penuh Haru, Wali Kota Tegal Kenang Semangat Ki Gede Sebayu

"Harus segera diisi karena ini berpengaruh terhadap kinerja OPD yang bersangkutan," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni dalam pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

Dikatakan, delapan jabatan di lingkungan Pemkab Tegal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kendati Plt masih bisa menjalankan peran sebagai kepala OPD definisif, namun kondisi itu mempengaruhi kinerja di tiap OPD.

"Psikologisnya berbeda antara Plt dan definitif. Kami yakin akan lebih bersemangat jika definitif," ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait