Inilah 8 Jabatan di Pemkab Tegal Kosong, DPRD Kabupaten Tegal Dorong Segera Diisi

Minggu, 12 April 2026 | 16.32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat mengikuti pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. (Dok)
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat mengikuti pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. (Dok)

DPRD Kabupaten Tegal dorong 8 jabatan kosong di Pemkab segera diisi agar kinerja OPD optimal, inovasi meningkat, dan kebijakan tidak stagnan akibat Plt.

SLAWI, puskapik.com - Sebanyak 8 jabatan di Pemkab Tegal kosong yang mendesak untuk segera diisi. Kondisi itu dinilai akan mempengaruhi kinerja OPD dan minim inovasi.

Delapan jabatan kosong:

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Slamet, 5 Gempa Hembusan, 5 Gempa Low Frequency dan 1 Gempa Tremor

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

3. Kepal Dinas Lingkungan Hidup.

4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

7. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Tegal.

8. Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Ziarah Penuh Haru, Wali Kota Tegal Kenang Semangat Ki Gede Sebayu

"Harus segera diisi karena ini berpengaruh terhadap kinerja OPD yang bersangkutan," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni dalam pembahasan LKPJ Bupati Tegal tahun 2025 di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

Dikatakan, delapan jabatan di lingkungan Pemkab Tegal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kendati Plt masih bisa menjalankan peran sebagai kepala OPD definisif, namun kondisi itu mempengaruhi kinerja di tiap OPD.

"Psikologisnya berbeda antara Plt dan definitif. Kami yakin akan lebih bersemangat jika definitif," ujar politisi Partai Golkar itu.

Menurut dia, mutasi dan promosi jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati. Akan tetapi, dinas terkait harusnya sudah mempersiapkan segala persyaratan untuk mutasi dan promosi jabatan. Bahkan, dinas terkait diharapkan memberikan masukan terhadap Bupati, untuk tahapan dan waktu untuk mengisi kekosongan jabatan. Kondisi itu dinilai akan membuat jabatan kosong segera terisi.

"Jangan berlarut-larut. Sejumlah jabatan sudah kosong lama dan belum diisi pejabat definitif," beber pria yang akrab disapa Jeni itu.

Lebih lanjut dikatakan, Plt biasanya akan ragu-ragu dalam mengambil keputusan strategis dan kebijakan besar. Secara organisasi karena sifatnya sementara, maka arah kebijakan sering tidak konsisten dan program kerja cenderung jalan di tempat.

"Secara kepemimpinan juga kurang motivasi dan kurang kuat. Bawahan kadang kurang respect karena Plt dianggap bukan pimpinan tetap," ujar Jeni.

Ditambahkan, beberapa kali jabatan kosong diisi pejabat lainnya atau rangkap jabatan. Kondisi itu membuat pejabat tidak fokus dan kinerja jadi tidak optimal. Pengambilan keputusan juga lambat, karena harus konsultasi ke atasan atau pejabat lebih tinggi.

"Plt biasanya hanya menjalankan rutinitas dan tidak membuat terobosan karena statusnya sementara," pungkasnya. **

Artikel Terkait