Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama Lintas Daerah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Tegal bersama Brebes dan Kota Tegal menjalin kerja sama lintas daerah membangun PSEL Tegal Raya guna mengolah sampah jadi energi listrik berkelanjutan.
SLAWI, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan kerja sama lintas daerah dengan Kabupaten Brebes dan Kota Tegal dalam menjawab persoalan persampahan yang kian kompleks.
Tiga daerah ini menggandeng PT Elenergy Green Solutions untuk Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya.
Penandatanganan Letter of Expression of Interest (LoI), yaitu surat pernyataan minat untuk bekerja sama, serta penyerahan kesepakatan bersama dilaksanakan di Gulala Azana Guci, Selasa, 27 Januari 2026.
"Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat," tutur Ahmad Kholid.
Baca Juga: Masuk Daerah Berprestasi, Kota Tegal Terima UHC Awards 2026
Ahmad Kholid menjelaskan, timbulan sampah di Kabupaten Tegal saat ini mencapai 670,38 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen, sementara 60,4 persen masih berpotensi mencemari lingkungan.
"Kondisi ini menuntut terobosan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang berorientasi jangka panjang," tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) tahun 2025–2045.
Baca Juga: Ikatan Pegawai BI Tegal Salurkan Bantuan pada Korban Terdampak Banjir dan Longsor di Pantura
Dokumen ini menjadi pedoman perencanaan pengelolaan sampah secara bertahap dan terintegrasi menuju terwujudnya Kabupaten Tegal yang bersih, berbudaya, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wabup Kholid menegaskan pembangunan PSEL Tegal Raya memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengurangi beban residu sampah ke tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengonversi sampah menjadi sumber energi listrik yang bernilai tambah ekonomi serta memberikan manfaat lingkungan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Sudigdo, menyampaikan penandatanganan ini merupakan hasil proses koordinasi lintas daerah yang panjang dan intensif.
Proses tersebut melibatkan pembahasan teknis dan kebijakan guna menyamakan persepsi serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"LoI merupakan pernyataan minat dan komitmen awal para pihak. Sementara kesepakatan bersama menjadi dasar tahapan lanjutan, seperti penyusunan kajian mendalam, pemenuhan aspek regulasi, serta perencanaan teknis pembangunan PSEL," terangnya.
Perwakilan China International Cooperation Exchange Group Limited, Xing, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung investasi pengolahan sampah berbasis teknologi di Indonesia.
Artikel Terkait

32 Tim Ramaikan Turnamen Kapolres Tegal Cup IV, Perebutkan Hadiah Rp 150 Juta

Layanan SIM Hingga Gudang Senjata Api Polres Tegal Jadi Sasaran Tim Audit Tim Itwasda Polda Jateng

Bupati Tegal Tinjau Perbaikan Ruas Balamoa-Kemantran, Progres Capai 83%
