Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama Lintas Daerah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 28 Januari 2026 | 08.56
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes Wurja dan Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menandatangani  Letter of Expression of Interest (LoI) untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya di Gulala Azana Guci, Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes Wurja dan Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menandatangani Letter of Expression of Interest (LoI) untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya di Gulala Azana Guci, Selasa, 27 Januari 2026.

Pemkab Tegal bersama Brebes dan Kota Tegal menjalin kerja sama lintas daerah membangun PSEL Tegal Raya guna mengolah sampah jadi energi listrik berkelanjutan.

SLAWI, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan kerja sama lintas daerah dengan Kabupaten Brebes dan Kota Tegal dalam menjawab persoalan persampahan yang kian kompleks.

Tiga daerah ini menggandeng PT Elenergy Green Solutions untuk Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tegal Raya.

Penandatanganan Letter of Expression of Interest (LoI), yaitu surat pernyataan minat untuk bekerja sama, serta penyerahan kesepakatan bersama dilaksanakan di Gulala Azana Guci, Selasa, 27 Januari 2026.

"Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat," tutur Ahmad Kholid.

Baca Juga: Masuk Daerah Berprestasi, Kota Tegal Terima UHC Awards 2026

Ahmad Kholid menjelaskan, timbulan sampah di Kabupaten Tegal saat ini mencapai 670,38 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen, sementara 60,4 persen masih berpotensi mencemari lingkungan.

"Kondisi ini menuntut terobosan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang berorientasi jangka panjang," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) tahun 2025–2045.

Baca Juga: Ikatan Pegawai BI Tegal Salurkan Bantuan pada Korban Terdampak Banjir dan Longsor di Pantura

Dokumen ini menjadi pedoman perencanaan pengelolaan sampah secara bertahap dan terintegrasi menuju terwujudnya Kabupaten Tegal yang bersih, berbudaya, dan berkelanjutan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait