Pemkab Tegal Usulkan Reaktivasi 521 Kartu KIS PBI JK Warga Desa Padasari

Jumat, 27 Februari 2026 | 19.11
Rakor OPD Dinsos Pemkab Tegal
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tro Guntoro menyampaikan ppran rencana kerja 2027 pada Forum OPD di Aula Dinsos, Selasa, 24 Februari 2026.(foto Sari/puskapik.com)

Pemerintah Kabupaten Tegal mengusulkan reaktivasi KIS PBI JK bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara.

SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal mengusulkan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK) bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara.

Melalui surat resmi bernomor 400.9.11/326-1/3-09, Bupati Tegal mengajukan permohonan reaktivasi kartu KIS PBI-JK kepada Menteri Sosial RI di Jakarta pada 23 Februari 2026.

Baca Juga: Bermain di Irigasi, Bocah 6 Tahun di Kendal Hanyut Terseret Arus Deras

Langkah ini diambil menyusul temuan adanya 521 warga terdampak yang status jaminan kesehatannya (KIS-PBI JK) nonaktif.

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Tri Guntoro melalui Sekretaris Dinsos Joko Priono Berdasarkan data pemutakhiran, sebanyak 514 jiwa tercatat nonaktif kurang dari enam bulan, sementara 7 jiwa lainnya telah nonaktif lebih dari enam bulan.

Bencana yang dipicu curah hujan tinggi sejak awal Februari ini telah melumpuhkan aktivitas desa. Berdasarkan Keputusan Bupati Tegal terkait Status Tanggap Darurat, pergerakan tanah di wilayah tersebut dilaporkan masih berlangsung secara fluktuatif dan berpotensi meluas.

Dampak kerusakan tercatat sangat masif, meliputi 900 unit rumah penduduk rusak.

2.466 jiwa (657 KK) terpaksa mengungsi di berbagai titik pengungsian.

Kerusakan infrastruktur mulai dari jalan kabupaten, jembatan, bendung irigasi, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Urgensi Layanan Kesehatan

Dalam suratnya, Pemerintah Kabupaten Tegal menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya layanan kesehatan bagi para pengungsi, memerlukan dukungan lintas sektoral yang berkelanjutan.

Reaktivasi KIS ini menjadi krusial agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak lagi terbebani oleh biaya pengobatan di tengah masa sulit.

Baca Juga: Mahasiswa Tegal Gelar Aksi Damai di DPRD, Tuntut Realisasi Dana Pendidikan 20 Persen APBN

"Guna keberlanjutan jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak, kami mengajukan permohonan reaktivasi sebagaimana data BNBA (By Name By Address) yang telah kami lampirkan," tulis kutipan dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait