Perang Lawan Tramadol, Polres Tegal Sikat Dua Pengedar Obat Keras Ilegal

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18.00
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal saat menggerebek ruko yang menjual obat keras ilegal termasuk Tramadol dan Hexymer di Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Rabu (25/3/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal saat menggerebek ruko yang menjual obat keras ilegal termasuk Tramadol dan Hexymer di Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Rabu (25/3/2026).

Polres Tegal tangkap dua pengedar obat keras ilegal di Pangkah dan Talang, sita ratusan butir Tramadol, Hexymer, dan lindungi remaja dari overdosis.

SLAWI, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal terus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi terbaru, petugas berhasil meringkus dua pengedar di beserta ribuan butir barang bukti obat golongan G, termasuk Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar kepolisian dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga: Bupati Tegal dan Wali Kota Tegal Disomasi Terbuka, Soal Peredaran Obat Ilegal Tramadol di Warung Aceh

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di ruko yang diduga menjual obat keras ilegal.

Di Desa Tegalwangi Kecamatan Talang, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (53), warga Dukuhturi. E.S. ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung. Dari tangan pelaku, polisi menyita

154 butir Tramadol, 78 butir Trihexyphenidyl, 360 butir Hexymer, 164 butir Double Y, uang tunai hasil penjualan senilai Rp650.000 dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 1.120 Obat Berbahaya

Lokasi lain yakni di Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Di tempat ini, polisi mengamankan D.R. (25), seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait