Satresnarkoba Polres Tegal Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Gunakan Sistem COD Antar Obat Sesuai Pesanan

Satresnarkoba Polres Tegal bongkar peredaran obat keras ilegal di Margasari. Dua pengedar ditangkap dengan ribuan butir obat disita.
SLAWI, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Margasari pada akhir April 2026.
Dua pemuda yang bertindak sebagai pengedar diringkus petugas sesaat setelah melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di pinggir lapangan Barat Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Rincian Harga Emas UBS Hari Ini Jumat 29 Mei 2026, Tren Turun
"Kedua tersangka yang diamankan adalah Restu Sandi Prabowo (29), warga Desa Margasari, Tegal, dan Raihan (23), seorang buruh harian lepas asal Desa Pantee Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh," jelas AKP Indra Irnawan Liarafa, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku diketahui tidak memiliki toko fisik atau kios kefarmasian resmi.
Mereka mengendalikan bisnis gelap ini secara daring menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).
Modus operandi yang digunakan adalah menunggu pesanan dari pembeli via pesan singkat, lalu membuat kesepakatan tempat untuk menyerahkan barang.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku kerap memilih lokasi yang sepi dan tersembunyi, termasuk di area sekitar hutan dan lapangan terbuka.
"Aksi ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Dalam sehari, mereka mampu menjual 20 hingga 50 paket obat keras dengan omzet harian berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000, tergantung dari jumlah pembeli yang datang," tambah Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Ini Jadwal SPMB Online di Brebes, dan Cara Mendaftarnya
Polisi menangkap basah tersangka Restu setelah mendapat informasi dari seorang pembeli.
Dari tangan Restu, petugas menyita sebuah tas slempang hitam berisi 27 paket obat keras Hexymer, masing- masing berisi 5 butir atau total 135 butir.


