Satresnarkoba Polres Tegal Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Gunakan Sistem COD Antar Obat Sesuai Pesanan

Jumat, 29 Mei 2026 | 14.34 WIB
Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menunjukkan berbagai jenis obat keras ilegal yang dimankan dari dua pengedar pada saat penggerebegan akhir April lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menunjukkan berbagai jenis obat keras ilegal yang dimankan dari dua pengedar pada saat penggerebegan akhir April lalu.

Satresnarkoba Polres Tegal bongkar peredaran obat keras ilegal di Margasari. Dua pengedar ditangkap dengan ribuan butir obat disita.

SLAWI, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Margasari pada akhir April 2026.

Dua pemuda yang bertindak sebagai pengedar diringkus petugas sesaat setelah melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Lokasi penangkapan berada di pinggir lapangan Barat Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Rincian Harga Emas UBS Hari Ini Jumat 29 Mei 2026, Tren Turun

"Kedua tersangka yang diamankan adalah Restu Sandi Prabowo (29), warga Desa Margasari, Tegal, dan Raihan (23), seorang buruh harian lepas asal Desa Pantee Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh," jelas AKP Indra Irnawan Liarafa, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku diketahui tidak memiliki toko fisik atau kios kefarmasian resmi.

Mereka mengendalikan bisnis gelap ini secara daring menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).

Baca Juga: SPMB 2026 di Batang, Sistem Online Berlaku untuk SD dan SMP, Cara Mendaftar Lebih Mudah Bisa dari Rumah

Modus operandi yang digunakan adalah menunggu pesanan dari pembeli via pesan singkat, lalu membuat kesepakatan tempat untuk menyerahkan barang.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku kerap memilih lokasi yang sepi dan tersembunyi, termasuk di area sekitar hutan dan lapangan terbuka.

"Aksi ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Dalam sehari, mereka mampu menjual 20 hingga 50 paket obat keras dengan omzet harian berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000, tergantung dari jumlah pembeli yang datang," tambah Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Ini Jadwal SPMB Online di Brebes, dan Cara Mendaftarnya

Polisi menangkap basah tersangka Restu setelah mendapat informasi dari seorang pembeli.

Dari tangan Restu, petugas menyita sebuah tas slempang hitam berisi 27 paket obat keras Hexymer, masing- masing berisi 5 butir atau total 135 butir.

Kemudian 29 obat keras jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan Rp 170.000 dan Rp 100.000, satu tas rajut warna biru tua yang berisi 70 paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 350 butir, 48 paket obat keras jenis Double Y masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 240 butir, 70 butir obat keras jenis Tramadol, serta satu unit handphone.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos milik tersangka Raihan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar yang disembunyikan di dalam lemari, diantaranya berupa satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.029 butir, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.024, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.018.

Selain itu, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 294 butir, 400 butir obat keras jenis Tramadol, 250 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 565.000.

Selain itu, polisi juga menyita tas kosmetik berisi

48 butir obat keras jenis Tramadol, 5 paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 25 butir, 7 butir obat keras jenis Double Y dan 20 butir Trihexyphenidyl.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana praktek kefarmasian tentang sediaan farmasi berupa obat keras," terang Kasatresnarkoba.

Keduanya dikenai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancan hukuman yang dikenakan 9 sampai 12 tahun penjara.

Artikel Terkait