Polres Tegal Amankan Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Dukuhwaru, Terpancing Konten Medsos

Polres Tegal mengamankan remaja berinisial AM yang diduga mencabuli balita di Dukuhwaru. Polisi berkoordinasi untuk pendampingan korban dan penyidikan kasus.
SLAWI, Puskapik.com – Satreskrim Polres Tegal mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial AM (17 tahun 5 bulan) yang diduga melakukan pencabulan secara paksa terhadap seorang balita perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar suara tangisan anaknya dari dalam rumah tersangka yang berada tepat di depan rumah mereka.
Baca Juga: Kemiskinan Kendal Menurun, 3.450 Warga Keluar dari Kelompok Penduduk Miskin
Karena curiga pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, ibu korban terus mengetuk pintu hingga akhirnya dibuka oleh tersangka.
Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mendapati korban menangis tanpa mengenakan celana.
Bagian intim korban juga diketahui mengeluarkan darah. Korban kemudian mengaku bahwa luka tersebut merupakan akibat perbuatan tersangka.
Baca Juga: Dana Atlet KONI Kendal Rp798 Juta Diduga Dikorupsi, Wakil Bendahara II Ditahan
Keluarga korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Dukuhwaru sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal.
Dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Polres Tegal, Kamis, 22 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, perbuatannya dilatarbelakangi dorongan seksual setelah melihat video perempuan berpakaian seksi di media sosial.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang bermain bersama adik tersangka yang sebaya. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah adik tersangka keluar rumah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Oppo A13 berwarna merah milik tersangka, satu celana pendek berwarna hijau, satu kaus lengan pendek berwarna hijau bergambar gajah, serta satu kaus dalam milik korban.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan dokter RS Adella terkait hasil visum korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan paksaan atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Mengingat tersangka masih berusia di bawah umur, AKP Ahmad Muzaki menyampaikan bahwa penahanan awal akan dilakukan selama tujuh hari. Penyidikan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 15 hari agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan demi kepastian hukum.
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi tersangka. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban setelah kejadian, sebagai upaya mencegah dampak trauma lanjutan.
Artikel Terkait

Kemiskinan Kendal Menurun, 3.450 Warga Keluar dari Kelompok Penduduk Miskin

Dana Atlet KONI Kendal Rp798 Juta Diduga Dikorupsi, Wakil Bendahara II Ditahan

Pantau Penyakit Udang, Riset Kolaboratif KONEKSI Kembangkan Aplikasi SMARTAMBAK
