Sikat Knalpot Brong, Satlantas Polres Tegal Amankan 44 Motor dalam Dua Malam

Senin, 5 Oktober 2026 | 16.26 WIB
Puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong diamankan di Halaman Mapolres Tegal dan dikenai  tilang manual pada Sabtu (3/10) malam.
Puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong diamankan di Halaman Mapolres Tegal dan dikenai tilang manual pada Sabtu (3/10) malam.

Satlantas Polres Tegal mengamankan 44 motor berknalpot brong dalam patroli hunting system selama akhir pekan. Seluruh pengendara dikenai tilang manual.

SLAWI, puskapik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal memperketat pengawasan jalan raya melalui patroli hunting system. Hasilnya, sebanyak 44 sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan petugas dalam operasi yang digelar selama akhir pekan kemarin.

Razia kendaraan non-standar ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri.

AKP Bharatungga menjelaskan tindakan tegas ini diambil demi kenyamanan bersama. Suara bising dari knalpot brong kerap mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Janji Kawal Kasus Dugaan Perundungan Hingga Tuntas

“Patroli dengan metode hunting system ini fokus menyasar pelanggaran kasat mata, terutama knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Selain menindak, kami juga mengedukasi pengendara agar lebih tertib,” ujar AKP Bharatungga, Senin, 5 Oktiber 2026.

Operasi penertiban ini dibagi dalam dua tahap. Pada Jumat ,2 Oktober 2026 malam, petugas mengamankan 24 unit motor. Tak berhenti di situ, patroli lanjutan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 malam kembali menjaring 20 unit kendaraan bermotor.

Puluhan motor tersebut diamankan di halaman Mapolres Tegal. Para pemiliknya langsung dijatuhi sanksi tegas berupa tilang manual.

Baca Juga: Siap-Siap, Wisata Guci Tegal Diperkirakan Membludak saat Liburan Nataru

Pihak kepolisian juga mengimbau para pengendara, khususnya kawula muda, untuk selalu menggunakan komponen kendaraan yang standar pabrikan.

"Kepatuhan ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan publik sekaligus mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Tegal," pungkas Kasat Lantas.

Artikel Terkait