Suplai Air Bersih Huntara Warga Terdampak Tanah Bergerak di Padasari Tegal dari Tuk Kembang

Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menyepakati mata air Tuk Kembang di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, sebagai sumber air bersih bagi Hunian Sementara (Huntara) korban tanah gerak Desa Capar.
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menyepakati mata air Tuk Kembang di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, sebagai sumber air bersih bagi Hunian Sementara (Huntara) korban tanah gerak Desa Capar.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan pada 1-2 April 2026.
Mata air Tuk Kembang terpilih mengungguli dua alternatif lainnya, yakni sumber air Padasari dan Padareka.
Baca Juga: KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan, Plt Bupati Sukirman Perintahkan Kooperatif
Meski berjarak sekitar 6 kilometer dari lokasi Huntara, Tuk Kembang dinilai paling layak karena stabilitas debit airnya yang mencapai ±1 liter per detik.
"Berdasarkan tinjauan teknis dan keterangan warga, Tuk Kembang memiliki kontinuitas terbaik. Hasil uji kualitas menunjukkan pH 8,02, TDS 397 mg/L, dan kadar garam 0,02 persen," ujar Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Ayu, Nandang Indradani, Selasa, 7 April 2026.
Disampaikan Nandang, pencarian mata air ini merupakan bagian dari perpanjangan masa tanggap darurat bencana tanah gerak selama 90 hari, terhitung sejak 2 April hingga 30 Juni 2026.
Proyek penyediaan air ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, diantaranya
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang bertugas menangani unit air baku dan jaringan perpipaan hingga reservoar di Huntara.
Baca Juga: Pencegahan Korupsi, Kabupaten Tegal Peringkat 13 di Jawa Tengah, Naik Drastis dari Posisi 26


