Banpol Parpol Kota Tegal Diusulkan Naik Hingga Rp 7.500 Mulai 2027

Bakesbangpol Kota Tegal mengusulkan kenaikan banpol parpol dari Rp5.300 menjadi Rp7.000–7.500 per suara sah mulai 2027, usai studi ke Semarang Jateng 2026.
TEGAL, puskapik.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kota Tegal, menyiapkan rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik atau banpol yang akan diberlakukan mulai tahun 2027.
Saat ini, besaran banpol di Kota Tegal masih berada di angka Rp5.300 per satu suara sah. Ke depan, nilainya diusulkan naik menjadi Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per suara sah.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji mengatakan, rencana kenaikan tersebut telah melalui studi banding ke Kota Semarang.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Telur Ayam Ras di Bumiayu Naik Jadi Rp32.000 per Kilogram
Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu diketahui telah dua kali menaikkan banpol hingga kini mencapai Rp 9.000 per suara sah.
"Di sana sudah dua kali naik. Kami ke sana untuk mengetahui alur dan langkah-langkahnya, hingga terbentuk tim kerja yang terdiri dari Bapperida, Bakeuda, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal," ujar Budi, Senin 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan, Bakesbangpol Kota Tegal sebelumnya telah mengajukan surat usulan kenaikan banpol.
Selanjutnya, tim kerja akan melakukan konsultasi ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
"Kami akan konsultasikan lebih lanjut ke provinsi," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kota Tegal, Sugeng Pujo Hartono, mengungkapkan banpol di Kota Tegal tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2013.
Menurut Pujo, usulan kenaikan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi serta aspirasi dari tujuh partai politik peraih kursi di DPRD Kota Tegal hasil Pemilu Legislatif.
"Kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik," jelas Pujo.
Selain itu, Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 juga menjadi dasar pengusulan, yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD hingga administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban banpol.
Pujo menambahkan, hasil pembahasan di tingkat kota nantinya akan dipaparkan di tingkat provinsi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Biasanya dari provinsi mempertanyakan apakah mandatori spending seperti pendidikan dan kesehatan sudah terpenuhi. Jika itu sudah, ada ruang kebijakan untuk menaikkan banpol," ujar Pujo.



