8 Tahun Tanpa Perbaikan, Kantor Bawaslu Kota Tegal Rusak Berat

Jumat, 31 Juli 2026 | 17.07
Salah satu atap ruangan Kantor Bawaslu Kota Tegal, roboh termakan usia dan belum mendapat perbaikan. Foto : istimewa
Salah satu atap ruangan Kantor Bawaslu Kota Tegal, roboh termakan usia dan belum mendapat perbaikan. Foto : istimewa

DPRD Kota Tegal menyoroti kerusakan berat Kantor Bawaslu yang telah digunakan delapan tahun tanpa perbaikan. Relokasi sementara ke MPP menjadi salah satu opsi.

TEGAL, puskapik.com - Komisi III DPRD Kota Tegal menyoroti kondisi kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tegal, yang mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai berpotensi mengganggu kinerja pengawasan menjelang tahapan Pemilu 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tegal yang dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut Sutari, audiensi tersebut menindaklanjuti penyampaian Bawaslu kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Februari-Maret lalu terkait kondisi kantor sekretariat yang saat ini digunakan.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla Hutan, KPH Balapulang Tegal Gelar Apel Siaga

"Sampai hari ini sudah memasuki tahun ke-8, Bawaslu menggunakan aset milik pemerintah kota, yakni kompleks PPIB yang dikelola Dinkop UKM. Namun selama itu belum pernah ada perbaikan," ujar Sutari.

Sutari menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis dari DPUPR, tingkat kerusakan bangunan utama yang digunakan Bawaslu saat ini telah mencapai sekitar 78 persen.

Kerusakan tersebut di antaranya meliputi atap roboh, plafon jatuh serta berbagai kerusakan lain yang dinilai membahayakan.

Baca Juga: Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal Digelar 3 Februari 2027

"Akumulasi kerusakan sudah cukup serius. Bahkan di tahun 2026 ini sudah ada beberapa kejadian atap roboh," kata Sutari.

Sutari menambahkan, kondisi tersebut mendorong Bawaslu mengajukan permohonan kepada pemerintah kota untuk penanganan, baik berupa perbaikan maupun solusi relokasi sementara.

Dalam audiensi tersebut, lanjutnya, muncul sejumlah alternatif yang bisa ditempuh. Salah satunya adalah memanfaatkan aset lain milik pemerintah kota.

Selain itu, opsi perbaikan gedung juga tetap dibahas, baik melalui APBD Perubahan 2026 maupun pada tahun anggaran 2027.

Namun, Sutari menegaskan bahwa proses perbaikan tidak boleh mengganggu kinerja Bawaslu, mengingat tahapan politik diperkirakan mulai berjalan pada Maret-April 2027.

Sebagai solusi sementara, Komisi III juga mengusulkan pemanfaatan gedung Mal Pelayanan Publik atau MPP, khususnya pada lantai 4 dan 5 yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kita melihat ada potensi ruang di MPP yang bisa digunakan sementara oleh sekretariat Bawaslu, sambil menunggu perbaikan gedung di PPIB," jelas Sutari.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait