BI Tegal Naikkan Nilai Paket Penukaran Uang Lebaran Jadi Rp 5,3 Juta

Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau KPwBI Tegal, menaikkan nilai paket penukaran uang Lebaran dari semula Rp 4,3 juta menjadi Rp 5,3 juta pada Ramadan 2026.
TEGAL, puskapik.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau KPwBI Tegal, menaikkan nilai paket penukaran uang Lebaran dari semula Rp 4,3 juta menjadi Rp 5,3 juta pada Ramadan 2026.
Secara total, BI Tegal menyiapkan 30.900 paket penukaran bagi masyarakat.
Kepala KPwBI Tegal, Bimala mengatakan, peningkatan nilai paket dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap pecahan uang Rupiah saat Ramadan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Sekda Jateng Sampaikan Duka Cita di Pemakaman Mertua Gubernur Ahmad Luthfi
"Ramadan identik dengan penukaran uang dan aktivitas ekonomi seperti war takjil. Tahun ini paketnya kita tambah, terutama untuk pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000," ujar Bimala kepada puskapik.com, Rabu 25 Februari 2026.
Bimala menjelaskan, satu paket penukaran senilai Rp 5,3 juta terdiri atas 50 lembar pecahan Rp 50.000, 50 lembar pecahan Rp 20.000, 100 lembar pecahan Rp 10 ribu, 100 lembar pecahan Rp 5.000, 100 lembar pecahan Rp 2.000 dan 100 lembar pecahan Rp 1.000.
Secara keseluruhan, BI Tegal menyiapkan uang tunai sebesar Rp 5,31 triliun untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 4,89 triliun.
Realisasi penukaran pada 2025 tercatat sebanyak 26.736 paket. Tahun ini, jumlahnya naik 15 persen menjadi 30.900 paket.
Layanan penukaran uang didistribusikan melalui 61 titik, dengan 40 titik di antaranya bekerja sama dengan perbankan.
Baca Juga: 80 Persen Tenaga Kerja KEK Industropolis Batang Training ke China
Penukaran juga tersedia di Masjid Agung kabupaten kota di wilayah kerja KPwBI Tegal yang meliputi eks-Karesidenan Pekalongan.
Selain itu, pelayanan terpadu akan digelar di Samsat Kota Tegal pada 10-12 Maret 2026 dengan alokasi 1.000 paket melalui pendaftaran pemesanan di website pintar.bi.go.id.
Pada periode kali ini, BI menyempurnakan sistem pemesanan melalui laman pintar.bi.go.id.
Masyarakat diwajibkan mendaftar secara daring sebelum melakukan penukaran dan satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali penukaran.



