Kota Tegal Sahkan Dua Perda, Fokus Perkuat Pangan dan Iklim Investasi

DPRD dan Pemkot Tegal mengesahkan Perda Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal. Dua regulasi ini ditargetkan memperkuat pangan serta mendorong investasi daerah.
TEGAL, puskapik.com - DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yang difokuskan untuk menjawab tantangan ketahanan pangan sekaligus mendorong iklim investasi daerah.
Dua regulasi yang disahkan dalam rapat paripurna, Rabu 10 Juni 2026, itu mencakup Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Perda Penanaman Modal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengesahan dua perda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons persoalan ketersediaan pangan serta kebutuhan peningkatan investasi di tengah dinamika ekonomi.
Baca Juga: Pemalang Terima Rp 5 Miliar untuk Sertifikasi Halal, Sasar 42 Ribu UMKM
"Catatan penting dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon menjelaskan, regulasi ketahanan pangan disusun sebagai dasar hukum menghadapi persoalan ketersediaan, keterjangkauan hingga pemanfaatan pangan di masyarakat.
Pasalnya, sejumlah komoditas pangan dinilai masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan warga, sementara pola konsumsi juga belum seimbang.
Di sisi lain, Perda Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adaptif dan kompetitif.
Baca Juga: 1.279 Buruh Tani di Gemuh Terima BLT DBHCHT, Pemkab Kendal Pastikan Tepat Sasaran
Regulasi ini menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan dunia usaha saat ini.
Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono, mendorong agar aturan turunan berupa peraturan wali kota segera disusun, disertai sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi perda berjalan optimal.
Sementara Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih, menilai pengaturan penanaman modal yang lebih komprehensif penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pendapat akhir menyatakan sepakat atas pengesahan kedua raperda tersebut.
Dengan disahkannya dua perda ini, Pemkot Tegal menargetkan penguatan sektor pangan berjalan seiring dengan peningkatan investasi, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv)


