BPJS Kesehatan Tegal Uji Coba Surat Kontrol Elektronik, Pasien Dapat Jadwal Lebih Pasti

BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengubah penerbitan surat kontrol pasien dari manual menjadi elektronik. Sistem diuji coba dan ditargetkan diterapkan penuh pada November 2026.
TEGAL, puskapik.com - BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai melakukan perubahan sistem penerbitan surat kontrol pasien dari manual menjadi elektronik.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya meningkatkan kepastian layanan dan keteraturan jadwal kontrol di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan, sistem baru ini memungkinkan pasien langsung mendapatkan jadwal kontrol lanjutan saat menyelesaikan pelayanan di rumah sakit.
Baca Juga: Sikat Knalpot Brong, Satlantas Polres Tegal Amankan 44 Motor dalam Dua Malam
"Surat kontrol ini sekarang dibuat lebih terencana. Pasien sudah mengetahui kapan harus kembali kontrol, sehingga tidak ada lagi yang terlewat," kata Ario, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Ario, perubahan sistem ini juga bertujuan memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperkuat sistem digital pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan rumah sakit.
Saat ini, uji coba dilakukan di RS Mitra Siaga Kramat, Kabupaten Tegal. Implementasi akan diperluas secara bertahap hingga 50 persen fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKRTL, sebelum diterapkan penuh pada November 2026.
Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Janji Kawal Kasus Dugaan Perundungan Hingga Tuntas
"Ini masih tahap transisi. Kita evaluasi dulu agar penerapannya berjalan mulus tanpa mengganggu layanan," ujar Ario.
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Risang Ady Prasetyo menambahkan, sistem baru ini juga mengubah mekanisme penerbitan surat kontrol yang kini harus melalui persetujuan BPJS Kesehatan.
"Dulu bisa langsung diterbitkan, sekarang harus ada approval untuk memastikan sesuai indikasi medis," jelas Risang.
Hingga September 2026, uji coba tercatat 1.059 kasus atau sekitar 1,3 persen dan masih akan berlangsung sampai November 2026.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menekankan aspek edukasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Selama ini masih terdapat pemahaman bahwa rujukan FKTP bisa menjadi akses bebas untuk berobat ke rumah sakit.
"Kami ingin meluruskan, bahwa peserta datang ke rumah sakit karena rujukan medis, bukan untuk kontrol berulang tanpa indikasi," kata Kepala Bagian Penjamin Manfaat dan Utilitas, Sony Tito Nugroho.
Di sisi lain, Kepala Bagian Kepesertaan Daud Pujangga menyebut capaian Universal Health Coverage atau UHC di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal saat ini berada di angka 97,57 persen dengan tingkat keaktifan 80,05 persen.
Namun masih terdapat sekitar 4.300 peserta yang belum aktif di Kota Tegal, sementara tantangan lebih besar terjadi di Kabupaten Tegal dan Brebes.
"Kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan aktif dalam JKN masih menjadi tantangan," ujar Daud.



