
Saat Bupati Tegal Ischak Ikuti Uji Publik Selama 15 Menit di Pemprov Jateng, Ini Hasilnya
Rabu, 26 November 2025 | 19.45 Oleh: Redaksi Puskapik
SLAWI, puskapik.com - Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa 25 November 2025.
SLAWI, puskapik.com - Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa 25 November 2025.
Uji publik tersebut sebagai bentuk komitemen Bupati Ischak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Tegal menyampaikan paparan berjudul Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.
Selama 15 menit, Bupati Ischak memaparkan berbagai strategi, capaian, dan komitmen Pemkab Tegal dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bupati Tegal H Ischak dalam rilis Kominfo Kabupaten Tegal, mengatakan, keterbukaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif serta kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Melalui uji publik ini, kata dia, Pemkab Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan memastikan masyarakat memperoleh hak informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan efektif.
Kepala Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati menjelaskan, Kegiatan uji publik ini merupakan rangkaian akhir dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya pada tahap III, tim dari KI Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal untuk menilai implementasi keterbukaan informasi pada badan publik daerah.
Hasil visitasi tersebut kemudian menjadi dasar penilaian untuk memasuki tahap IV, yaitu uji publik. Dimana kepala daerah memaparkan komitmen, strategi, dan capaian keterbukaan informasi di hadapan panelis.
Usia paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama panelis, adapun panelis kegiatan tersebut antara lain Setyawan Indra Kelana Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Sri Puryono Guru Besar Universitas Diponegoro, dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dalam diskusi tersebut, para panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemkab Tegal yang semakin progresif dalam penguatan ekosistem KIP. Prof. Dr. Ir. Sri Puryono secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Prof. Sri Puryono. **
Artikel Terkait

dr. Tirta Ungkap Cara Agar Anak Mau Berolahraga : Orang Tua Harus Jadi Teladan
Senin, 1 Desember 2025

Kasus HIV di Kota Tegal Capai 104 Orang, Dinkes Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Dalam Layanan Kesehatan
Senin, 1 Desember 2025

Bantuan Pangan Disalurkan kepada 102.778 Penerima Manfaat di Kabupaten Tegal
Rabu, 26 November 2025