Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Berhasil Pulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
Sabtu, 6 Desember 2025 | 03.25

SLAWI, puskapik.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal telah berhasil mengeruk 307 ton limbah B3 berupa slag dari aktivitas pengecoran logam di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. Limbah te...
SLAWI, puskapik.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal telah berhasil mengeruk 307 ton limbah B3 berupa slag dari aktivitas pengecoran logam di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. Limbah tersebut menumpuk di sekitar dumpsite atau kompleks pemakaman umum Desa Pesarean.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Edy Sucipto menyampaikan bahwa proyek pemulihan lahan ini didanai APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp710,6 juta. Kegiatan ini berlangsung selama 70 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Oktober hingga 17 Desember 2025 berdasarkan kontrak kerja dengan penyedia jasa PT Lut Putra Solder.
"Luas lahan yang berhasil dipulihkan di area grid 9 dan sebagian grid 16 ini mencapai 463 meter persegi dengan volume tanah terkontaminasi sebanyak 231,5 meter kubik. Hasil uji sampel menunjukkan kondisi tanah telah memenuhi standar baku mutu," ujar Edy Sucipto
Pada Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Desa Pesarean Tahun 2025 di Ruang Rapat Adipura DLH Kabupaten Tegal, Senin 1 Dewwbr 2025 lalu, Edy menyampaikan , proses pengerukan dan pembersihan tanah dilaksanakan hingga memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanah terkontaminasi B3 yang berhasil dikeruk diolah menjadi bahan baku pembuatan batako, sedangkan lahan objek pengerukan dipulihkan dengan pengurukan tanah baru.
Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di kompleks pemakaman dan grid lainnya akan dilanjutkan tahun 2026 dan 2027 mendatang. **
Artikel Terkait

Gowes Kemerdekaan Harkat Negeri, Wawalkot Tegal Tekankan Pentingnya Pendidikan Tinggi

Sekretariat DPRD Kota Tegal Luncurkan SRINTIL, Aplikasi Pendamping SRIKANDI untuk Tata Kelola Administrasi

8 Tahun Tanpa Perbaikan, Kantor Bawaslu Kota Tegal Rusak Berat
