Disdukcapil Tegal Buka Pelayanan Adminduk Terbatas saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 18 Maret 2026 | 23.48
Disdukcapil Kota Tegal
Disdukcapil Kota Tegal tetap buka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara terbatas selama empat hari saat libur Lebaran 2026.

Disdukcapil Kota Tegal tetap buka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara terbatas selama empat hari saat libur Lebaran 2026.

TEGAL, puskapik.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tegal, akan menutup layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama empat hari saat libur Lebaran 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Yudi Arianto menyebutkan, penghentian layanan dilakukan selama periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Selama libur Lebaran, layanan administrasi kependudukan libur selama empat hari, yakni mulai 19 hingga 22 Maret 2026," ujar Yudi, Rabu petang 18 Maret 2026.

Baca Juga: Avanza Tabrak Guardrail di Jalur One Way Ruas Tol Batang–Semarang

Meski demikian, pelayanan tetap dibuka secara terbatas di hari tertentu, yakni pada 18 Maret serta 23-24 Maret 2026, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Yudi menjelaskan, layanan selama periode tersebut hanya dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Tegal.

Yudi menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena sejumlah layanan tetap bisa diakses secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Salah satunya adalah pengurusan administrasi kependudukan untuk bayi baru lahir, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga baru hingga Kartu Identitas Anak atau KIA yang dapat diajukan secara online.

Melalui aplikasi IKD, orang tua cukup melakukan aktivasi akun, kemudian masuk ke menu pelayanan dan memilih layanan Kelahiran WNI.

Baca Juga: Polisi Terapkan One Way di Tol Batang–Semarang, Volume Kendaraan Pemudik Meningkat

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait