Diskotik Tak Terdata, DPRD Kota Tegal Minta Penjelasan KBLI Usaha Hiburan

Komisi III DPRD Kota Tegal mempertanyakan data KBLI usaha hiburan, termasuk diskotik, serta meminta penguatan pengawasan melalui tim terpadu.
TEGAL, puskapik.com - Komisi III DPRD Kota Tegal, mempertanyakan keakuratan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sektor hiburan, terutama terkait usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah kota.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tercatatnya izin diskotik dalam sistem perizinan Online Single Submission atau OSS.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar serta Satpol PP Kota Tegal, Selasa 1 September 2026.
Plt Kepala Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani menjelaskan, berdasarkan data OSS, terdapat 84 jenis KBLI pada sektor usaha pariwisata yang menjadi bagian dari aktivitas usaha di bidang tersebut.
Menurut Dian, data perizinan OSS hingga Desember 2025 mencatat terdapat 11 usaha bar, 25 usaha karaoke, 32 rumah pijat dan 19 usaha spa di Kota Tegal.
Baca Juga: Kafe 24 Jam Hadir, Geliat Ekonomi City Walk Tegal Menguat
"Perlu dipahami bahwa dalam sistem OSS, satu Nomor Induk Berusaha atau NIB dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI. Karena itu, data perizinan perlu dilihat berdasarkan klasifikasi dan aktivitas usaha yang tercantum dalam sistem," kata Dian.
Dian menegaskan, pengawasan terhadap usaha pariwisata dilakukan sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara terkoordinasi antara perangkat daerah dan instansi terkait sesuai jenis serta risiko kegiatan usaha.
"Pengawasan yang menjadi kewenangan kota lebih pada karaoke yang ada 27 titik per Agustus 2026. Untuk spa menjadi kewenangan provinsi," jelas Dian.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Beni Ageng Penggalih menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara data perizinan dengan kondisi di lapangan, termasuk aktivitas hiburan di sejumlah hotel.
"Sasaran kita di karaoke dan hotel, kita mau cek KBLI atau klasifikasi bakunya," ujar Beni.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari juga mempertanyakan kejelasan sistem pengawasan usaha hiburan, termasuk kemungkinan perbedaan antara data KBLI dan aktivitas yang berjalan di lapangan.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Belum Dibongkar, Ini Alasannya
Menurut Sutari, jika ditemukan usaha yang tidak memiliki izin sesuai klasifikasi, maka perlu dilakukan pelaporan melalui OSS.
Sutari juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pengawasan, termasuk keterlibatan tim terpadu yang sebelumnya pernah ada.
"Kalau tidak ada izinnya akan dilaporkan ke OSS. Karena ada jejak pelaporan. Kalau risiko tinggi dilaporkan ke provinsi Jawa Tengah," kata Sutari.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan apakah pengawasan masih berjalan secara terjadwal atau hanya bersifat insidentil berdasarkan aduan masyarakat.
"Laporan atau dijadwalkan muncul notifikasi di sistem OSS," ujar Sutari.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal lainnya, Sisdiono menilai pengawasan yang menjadi kewenangan provinsi kerap berdampak langsung di daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto menjelaskan bahwa pengawasan tempat hiburan malam telah memiliki dasar hukum melalui Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim terpadu.
Budio menyebutkan, tim terpadu pengawasan hiburan malam akan dibentuk pada September ini. Dengan adanya tim tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan Satpol PP, tetapi melibatkan lintas instansi.
"Satpol PP tidak bekerja sendiri, karena tidak menutup kemungkinan diperlukan tindakan lain hingga pencabutan izin," ujar Budio.
Menurut Budio, selama ini Satpol PP tetap melakukan pengawasan berbasis kegiatan rutin maupun aduan masyarakat.
Namun untuk penindakan dan pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin, akan menjadi kewenangan tim terpadu yang segera dibentuk.**