DPRD Kota Tegal Kejar Target 215 Hektare LP2B, Temukan Lahan Produktif Tak Masuk Zona

DPRD Kota Tegal memverifikasi lahan pertanian di 12 kelurahan untuk mengejar target 215 hektare LP2B dan menemukan lahan produktif belum masuk LBS.
TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus IX DPRD Kota Tegal, melakukan verifikasi langsung lahan pertanian di 12 kelurahan, Rabu 2 September 2026, untuk mengunci data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dan Lahan Baku Sawah atau LBS.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan target perlindungan lahan pertanian tetap berada di jalur kebijakan, sekaligus menyesuaikan data eksisting dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani mengatakan, pihaknya menargetkan penguatan luasan LP2B dari sekitar 210 hektare menjadi 215 hektare atau setara 90 persen.
"Kalau bisa sampai 90 persen, kita dorong. Tapi tetap harus realistis sesuai kondisi lapangan," kata Fitriani.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menyisir lahan di 12 kelurahan, yakni Slerok, Debong Tengah, Debong Kulon, Pesurungan Kidul, Keturen, Margadana, Krandon, Kaligangsa, Cabawan, Sumurpanggang, Kalinyamat Wetan dan Kalinyamat Kulon.
Dari hasil verifikasi sementara, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Jateng Dinilai Potensial untuk Pengembangan Olahraga Dayung
Salah satunya, lahan produktif di Kelurahan Sumurpanggang, seluas sekitar delapan hektare tidak masuk dalam LBS, sehingga otomatis tidak bisa dimasukkan ke LP2B.
"Secara fungsi sebenarnya produktif, tapi karena tidak masuk LBS, tidak bisa kita tarik ke LP2B," ujar Fitriani.
Pansus menilai, kondisi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penyusunan ulang zonasi pertanian Kota Tegal, yang nantinya akan diajukan ke Kementerian ATR/ BPN.
Setelah proses verifikasi selesai, DPRD bersama Pemerintah Kota Tegal akan melakukan finalisasi data sebelum mengajukan perubahan zona ke pemerintah pusat.
Perubahan ini mencakup pergeseran lahan dari LBS yang belum tercatat sebagai LP2B, agar masuk dalam skema perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Juara 1 Tenis Meja Popda Pemalang Tak Dikirim ke Jateng, Keluarga Atlet Siap Gugat
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan atau DKPPP Kota Tegal, Cucuk Daryanto mengatakan, verifikasi ini juga memastikan kondisi riil lahan pertanian.
Menurut Cucuk, ada sejumlah lahan yang tercatat dalam LP2B namun sudah tidak produktif, termasuk di Kelurahan Cabawan seluas sekitar tiga hektare.


