Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat Usai Jalani 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat usai jalani 2/3 hukuman kasus suap, kembali ke Tegal dan wajib patuhi masa pembimbingan.
TEGAL, puskapik.com - Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi bebas bersyarat pada Jumat 24 April 2026 setelah menjalani hukuman penjara.
Agung menghirup udara bebas usai menjalani masa pidana sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang.
Agung sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga: 300 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agung terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pemalang pada 2021 hingga 2022.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Agung memenuhi ketentuan, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
Baca Juga: Plt Bupati Sukirman Ajak Rifa’iyah Bersinergi Bangun Kabupaten Pekalongan
Usai keluar dari lapas, Agung pulang ke Kota Tegal dan disambut oleh keluarga serta kerabat di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor.
"Alhamdulillah, saya sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik,” ujar Agung singkat.
Meski telah bebas bersyarat, Agung tetap wajib mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembimbingan, sesuai aturan yang berlaku.


